KATADIA,MAKASSAR || Personil Sikum selalu Kuasa Hukum Sat. Reskrim Polrestabes Makassar menghadiri sidang lanjutan perkara Praperadilan Pada Senin 31 Oktober 2022 sekitar pukul 14.30 Wita di Ruang sidang Ali Said, SH Pengadilan Negeri Makassar Alamat sementara Jl. Metro Tanjung bunga Ballroom CCC Makassar,
Kehadiran kuasa Hukum Sat Reskrim dalam rangka sidang lanjutan Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Perkara Praperadilan Yusuf Karim S.H., M.H didampingi Panitera Pengganti Darmawati, SH.
Sidang terkait gugatan permohonan Perkara Praperadilan H.Ruslan Salam melalui kuasa hukumnya ABD.Rahman, SH (Abd.Rahman Associasi) melawan Penyidik Polrestabes Makassar dengan Pokok perkara Pengujian Formil atas Penetapan Tersangka terhadap pemohon yang kasusnya di tangani oleh Unit PPA Sat.Reskrim berdasarkan Nomor Register perkara : 24/Pid. Pra/2022/PN.Mks tgl 18 Oktober 2022.
Adapun Agenda Sidang adalah :
1. Jawaban Termohon atas Gugatan Pemohon
2. Replik oleh Pemohon
3. Duplik oleh Termohon
4.Pemeriksaan bukti surat dari Pemohon dan Termohon.
5.Pemeriksaan saksi dari Pemohon dan Termohon.
6. Kesimpulan Pemohon dan Termohon.
7. Pembacaan Putusan dengan amar :
Menolak petutum 1 sampai petitum 4 ( seluruhnya) dalam gugatan Pemohon Praperadilan.
Sidang berlangsung dalam situasi aman dan tertib.