Rabu, Mei 1, 2024

Karena ini, Mantan Kades Menara Indah Kini Meringkuk di Rutan Selayar

KATADIA,PULAU SELAYAR || Mantan kepala desa Menara Indah, Mustafa dan bendaharanya, Andi Rosi, kini telah menghabiskan satu setengah bulan di Rutan Kelas IIB Benteng, Kepulauan Selayar. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan.

Mustafa dan Andi Rosi dijebloskan ke penjara akibat perbuatan dan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017-2019 senilai Rp. 574.869.773,-. Dari hasil dugaan korupsi tersebut, diduga sebagian digunakan untuk membiayai kuliah anaknya dan sebagian lagi digunakan untuk membiayai pernikahan anaknya.

Pernyataan tersebut disampaikan Humas Kejari Kepulauan Selayar yang juga Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH melalui WhatsApp kepada media ini, Selasa 8 November 2022 siang ini.

Berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar sejak Senin 01 November 2022 dan kemarin 08 November 2022 telah memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syakir Syarifuddin, SH MH.

Modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa Mustafa adalah modus berulang dengan tidak melibatkan Ketua Tim Pelaksana Pembangunan dan Pemberdayaan (TPK) dalam melakukan kegiatan di Desa Menara Indah, Kecamatan Bontomate’ne, kata La Ode.

Kegiatan ini hanya dilakukan oleh mantan Kepala Desa Menara Indah dengan melibatkan bendahara, Andi Rosi, untuk mengucurkan 100 persen untuk 2017-2019. Ironisnya, karena dalam melakukan kegiatan tersebut ternyata ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan volumenya.

Untuk tahun 2017, lanjut La Ode Fariadin, pembangunan jalan tani yang berlokasi di Dusun Pasi’ Barat dengan nilai anggaran Rp 188.595.900,-. Kemudian, pembangunan tanggul penahan gelombang dengan anggaran Rp. 195.000.000,- pembangunan rehabiltasi pagar TK senilai Rp. 31.156.000,- dan pembangunan lapangan futsal sebesar Rp. 118.129.446,- berdasarkan fakta bahwa ada kekurangan volume dalam pengeluaran material yang tidak realistis.

Selanjutnya untuk tahun anggaran 2018, terdapat pembangunan tanggul penahan ombak dengan anggaran sebesar Rp 88.370.387, pembangunan jalan menuju menara mercusuar sepanjang 500 meter dengan anggaran sebesar Rp 98.219.069, pembangunan sarana dan prasarana masyarakat di berupa bangunan gazebo 4 unit dengan budget Rp 82.518. .317.50 juga terdapat kekurangan volume belanja material yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban belanja.

Demikian juga pada tahun 2019 telah dilakukan pembangunan inlet pantai dengan anggaran sebesar Rp. 17.788.000,- yang tidak terlaksana, pembangunan inlet ke pantai dengan dana Rp. 150 juta juga tidak terealisasi.

“Pemeliharaan jalan menuju menara mercusuar sepanjang 600 meter dengan anggaran Rp 154.557.000,- serta adanya kekurangan volume pengeluaran material dan biaya TPK yang belum dibayar. Sehingga dalam LPJ pengeluaran belanja material dan pembayaran biaya TPK lebih besar dari yang sebenarnya,” tambah La Ode.

Ada beberapa kegiatan di Menara Indah Village tahun 2017, 2018 dan 2019 yang tidak sesuai namun anggaran tetap dicairkan 100 persen yang dibuat oleh LPJ oleh Bendahara, Andi Rosi. Sehingga peran Andi Rosi sebagai Bendahara Desa Menara Indah adalah membuat catatan dan bukti pertanggungjawaban pengeluaran yang tidak sesuai kebenaran dan diketahui Mustafa.

Selain itu, Andi Rosi juga membuat kwitansi pembelian dan pembayaran oleh mengikuti harga yang tercantum dalam RAPBD kegiatan APBDes tidak berdasarkan realisasi yang ada dan disetujui oleh Mustafa selaku Kepala Desa Menara Indah.

Anggaran Desa menara Indah untuk kepentingan pribadinya. Diantaranya untuk biaya pernikahan dan kuliah anaknya. Aksi ini dilakukan Mustafa bersama Andi Rosi dalam pelaksanaan Anggaran Dana Desa (DDS), Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Bagi Hasil Pajak Desa Menara Indah (PBHP) dari 2017 hingga 2019,” ujarnya.

“Akibat perbuatannya, kedua terdakwa diancam dengan sanksi pidana dalam pasal dua ayat (1) pasal tiga tambahan juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) 1 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar,” katanya

 

Sumber (mdsn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles