KATADIA,MAKASSAR || Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidika Universitas Muhammadiyah Makassar menyelenggarakan kegiatan “Sekolah Advokasi” dengan tema “Optimalisasi Responsif Mahasiswa, Dalam Bingkai Advokasi” pada Senin-Rabu, 05-07 Desember 2022 di Gedung BKKKS Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dari beberapa lembaga di Unismuh Makassar seperti PIKOM IMM FKIP, PIKOM IMM FISIP, PIKOM IMM FEB, HMJ EDSA, HIMA PGSD, HIMA PG-PAUD, HMJ MATEMATIKA, dan HIMA PPKN.
Salah seorang pemateri yang dihadirkan adalah Muhammad Yahya, dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, tampil bawakan materi Selasa 6 Desember 2022 dengan menyampaikan materi mengenai Advokasi Media.
Mantan wartawan politik Harian Pedoman Rakyat ini mengatakan, advokasi media adalah penggunaan media massa secara strategis untuk mendorong terjadinya kebijakan publik atau sosial.
Tujuan advokasi sebagai alat politik guna memberi efek tekan bagi para pembuat kebijakan untuk perubahan sosial dan memmobilisasi dukungan.
Selain itu juga digunakan membentuk persepsi kelompok pemuka masyarakat yang secara langsung berpengatuh pada pembuatan keputusan.
Sekolah Advokasi ini merupakan wadah bagi mahasiswa untuk mampu menjadi orator muda dalam menyikapi permasalahan atau isu yang terjadi di lingkungan bahkan di negara sekalipun. Kegiatan ini juga didukung oleh beberapa pemateri yang luar biasa yang memiliki pengalaman dalam bidang advokasi itu sendiri.
Diakhir materinya beliau menyampaikan closing statementnya kepada para peserta Sekolah Advokasi dan berharap ada perubahan setelah menjadi Alumni.
“Sebagai penerus bangsa harus ramah dalam bermedia sosial dan memperbanyak literasi karena itu menjadi penguatan dalam menyebutkan referensi yang kuat ketika menghadapi suatu isu”
Nah, Sekolah Advokasi ini menjadi solusi bagi mahasiswa terutama untuk mahasiswa yang apatis atau bodoamat terhadap isu-isu yang disikapi dalam demonstrasi, kaarena mahasiswa harus menerapkan trilogi perguruan tinggi yang menjadi kewajibannya.*