KATADIA,MAKASSAR || Keributan soal program sertifikat PTSL (atau pendaftaran tanah sistematik lengkap) di wilayah kecamatan Barombong itu, secara sederhana dikatakan tertutup untuk umum.
Pasalnya, Kepala Kantor ATR BPN Kota Makassar Tidak Menanggapi Laporan Masyarakat Melalui Lurah Barombong,
Dimana Lurah Barombong Melaporkan Adanya Beberapa Kesalahan Dalam Mengukur Gambar Lokasi Tanah Yang Tercantum Dalam Penerbitan Sertifikat, Dan Salah Area Lokasi Dalam Sertifikat,
Namun jawaban dari pihak BPN sendiri yang error adalah jika masyarakat memiliki image error yang dapat memperbaiki prosedur pendaftaran perbaikan melalui pelayanan publik di kantor BPN kota Makassar,
Namun, Anda harus menanggung biaya sendiri yang berkisar jika luasnya 100 meter akan dikenakan biaya kurang lebih 200 ribu rupiah.
Hal itu disampaikan salah satu warga Marwan, saat dikonfirmasi awak media di kediaman ketua RW 08, dirinya mendatangi Kantor BPN Kota Makassar untuk mempertanyakan kesalahan gambar di lokasi yang sudah disertifikatkan Melalui program PTSL,
Namun pihak BPN mengarahkan mereka untuk mengisi formulir Pendaftaran Perbaikan Gambar, kemudian Marwan menjelaskan, pihaknya membawa kembali Pormulir karena ada biaya yang dikeluarkan jika Pormulir sudah diisi sesuai aturan di berlaku di kantor BPN kota Makassar.
“Pormulirnya saya bawa ke rumah. Soalnya yang dibayar tidak sedikit, Pak.
Tak hanya itu, Marwan bersama beberapa ketua RW dan ketua RT usai menggelar rapat meminta pihak dari BPN melakukan audiensi dengan masyarakat Kelurahan Barombong,
Seputar beberapa kesalahan yang dilakukan oleh BPN Kota Makassar. Namun, pihak BPN sendiri tidak menanggapi dan tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
Menanggapi laporan warga Lurah Barombong Andi Zulfadli juga mengatakan sudah menyurati kantor BPN hingga 3 kali terkait penambahan kuota tersebut. dimana masih banyak masyarakat yang tanahnya belum terdaftar sedangkan BPN sendiri telah menutup pendaftarannya. (kouta)
Setiap laporan dari masyarakat sudah saya sampaikan ke BPN baik melalui telepon maupun melalui surat resmi
Termasuk wacana menggelar audiensi dengan BPN, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi pasti dari BPN.
“Saya bertemu dengan kepala kantor BPN di Ruang Sipakabaji lantai 2 kecamatan Tamalate saat kegiatan peresmian PPATS. Saya menanyakan Beliau tentang penambahan tersebut, namun jawaban dari kepala kantor BPN untuk berkoordinasi dengan ketua panitia puldadis,” katanya.
Terdapat 6 RW di wilayah kecamatan Barombong yang sudah menyerahkan surat keterangan namun salah gambar, sebagian masih berada di kantor BPN kota Makassar,
Dengan total kurang lebih 100 sertifikat yang salah gambar, Badan Pertanahan Nasional tidak mau bertanggung jawab atas kesalahan gambar tersebut, dan itu menjadi beban masyarakat dengan biaya perubahan gambar. Hal ini dinilai sangat merugikan masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Barombong.
Demikian disampaikan warga yang juga ketua RT Dg Sibali. Ya beliau menyampaikan kekecewaannya kepada BPN, karena dari tahun 2021 kita dijanjikan, tapi sampai hari ini sudah tahun 2023, BPN tidak menindaklanjuti pengaduan kita.
Belum lagi di tahun 2022 ini pak, kami sudah mencoret hak kami dalam bentuk Detil dengan cara transfer di kantor lurah, tapi kami selalu dijanjikan akan ada tambahan kuota. Upaya kami sudah lapor ke Lurah tapi hasilnya tetap sama yaitu BPN memberatkan masyarakat termasuk saya,
“Tentu saya tidak terima pak, dengan ini bukan kami masyarakat yang salah tapi dari pihak BPN sendiri yang turun mengukur disaksikan ketua RT dengan pemilik tanah kenapa kami yang mau dibebani, ini tidak adil pak.
“Kami menuntut Badan Pertanahan Nasional segera menyelesaikan masalah ini. Termasuk penambahan kuota file, kami siap.
Ketua RT 02 RW 06 Marzuki Dg nai juga mengungkapkan kekesalannya, dimana salah satu wilayah RT warga tidak mendapatkan surat keterangan sementara yang menurutnya semua kelengkapan dokumen persyaratan dan kesiapan berkas mulai akhir tahun 2021 sudah siap tetapi BPN belum menindaklanjutinya.
Saya sendiri sangat kecewa, Pak. Coba bayangkan kita orang miskin yang pekerjaannya hanya bertani, kenapa kita ditiadakan untuk sementara waktu, anda bisa cek sendiri.
Kenapa kebanyakan pendatang yang sudah menyelesaikan sertifikat nya, yang notabene pendatang dan berkecukupan mereka sudah selesai di sertifikat kan lokasinya, kenapa kami di kecualikan ada apa dengan kami pak,
Apakah karena orang pendatang punya banyak uang maka kita disingkirkan, dimana keadilan pak. katanya kepada awak media
Dia menambahkan sebanyak 50 berkas warga tidak disertifikatkan, hanya dijanjikan, Pak.
Program PTSL sudah mulai berjalan, namun uniknya di tengah program tersebut ada satu orang pengukur dari BPN Kota Makassar yang berinisial (W) membuat geger yaitu meminta dana pengukuran untuk setiap warga yang lokasinya diukur.
Ironisnya, hampir 10 RW di Kelurahan Barombong, petugas pengukur berinisial (W) melakukan pengukuran lokasi masyarakat, padahal waktu pengukuran dari BPN sendiri sudah dibagi ke masing-masing RW, dari total sebanyak 10 RW.
Warga Kecamatan Barombong tentu saja kecewa dan merugi. Masyarakat Kecamatan Barombong menanyakan kepada Kepala ATR BPN Kota Makassar dan ATR BPN Kanwil Sulsel. mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”). Pengaduan Maladministrasi
Selain itu, apabila keputusan penolakan tidak kunjung Anda terima atau Anda dipersulit/diabaikan oleh salah instansi pejabat negara, maka hal ini berpotensi menjadi maladministrasi.
Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia: Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut,
Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Laporan Agus Mappigau