Terhubung dengan kami

Berita

Menyoal Dana Kelurahan Senilai 200 Juta “Camat Enrekang Menunggu Kelurahan Masukkan SPJ

Dipublikasikan

pada

KATADIA,ENREKANG ||  Warga Kabupaten Enrekang dikejutkan dengan kabar gembira terkait adanya dana kelurahan yang akan diterima pada tahun 2023. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2022,

Kementerian Keuangan telah merinci besaran dana kelurahan yang akan diberikan kepada setiap daerah pada tahun yang akan datang. Pasal 6 ayat (4) PMK 212/2022 menetapkan bahwa setiap daerah akan menerima dana kelurahan sebesar 200 juta rupiah dikalikan dengan jumlah kelurahan yang ada di daerah tersebut.

Berdasarkan data yang ditetapkan oleh kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, yang digunakan dalam perhitungan Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023, terdapat sekitar 3,9 miliar rupiah total dana kelurahan yang akan dialokasikan di Kabupaten Enrekang.

Informasi ini disampaikan oleh pihak Dinas Keuangan dan Aset Daerah ketika wartawan menanyakan hal tersebut beberapa waktu lalu.

Dalam Kabupaten Enrekang, terdapat 12 kecamatan. Kecamatan Enrekang merupakan kecamatan dengan jumlah kelurahan terbanyak, yakni 6 kelurahan, antara lain Kelurahan Galonta, Pusseren, Lewaja, Juppandang, Leora, dan Tuara.

Ketika wartawan menemui Camat Enrekang, Mahmuddin, di ruang kerjanya pada hari Rabu, 31 Mei 2023, beliau mengatakan bahwa mereka sedang menunggu Surat Pertanggungjawaban (SPJ) administratif dari masing-masing kelurahan untuk segera diproses, sehingga Surat Perintah Membayar (SPM) Lurah sebagai kuasa pengguna anggaran dapat dibuat. Dana kelurahan akan dikelola sesuai dengan petunjuk teknis dan peruntukannya.

Camat juga menjelaskan bahwa tidak ada masalah di Kecamatan Enrekang, karena setiap lurah sudah mengetahui rincian terkait dana kelurahan. Setelah itu, berkas-berkas akan diserahkan ke Dinas Keuangan untuk diproses, dan setelah proses tersebut selesai, pencairan dana dapat ditunggu. Hal tersebut diungkapkan oleh Camat kepada wartawan.

Lebih lanjut, Camat menambahkan bahwa dana Biaya Operasional (BOP) kelurahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kemungkinan sudah termasuk dalam dana kelurahan.

Semua item kegiatan belanja operasional kelurahan sudah tercantum di dalamnya, termasuk insentif kepala lingkungan, belanja alat tulis kantor, dan sebagainya.

Ditambah lagi dengan program pemberdayaan yang juga termasuk dalam alokasi dana tersebut.

Camat memastikan bahwa setiap lurah sudah memahami hal ini. Sebanyak 1,2 miliar rupiah dana kelurahan telah dialokasi

 

 

Laporan Ani Hasan

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending