KATADIA, BULUKUMBA || Tim URC (Unit Reaksi Cepat) dari Polsek Ujung Bulu bekerja sama dengan Satuan Intelkam Polres Bulukumba Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga memiliki atau menguasai senjata tajam jenis busur. Pada Minggu, 4 Juni 2023, sekitar pukul 01.30 Wita,
AS Alias AM (20) ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 1 buah ketapel dan 4 anak panah di rumahnya yang terletak di Jl. Abd Jabbar, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Kasi Humas Polres Bulukumba, IPTU H. Marala, mengkonfirmasi kejadian tersebut. “Benar, saat ini kami telah mengamankan AS Alias AM di Rutan Polres Bulukumba karena memiliki dan menguasai benda tajam, yaitu busur dan anak panah.
Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” jelas Kasi Humas pada Selasa, 6 Juni 2023.
H. Marala juga menjelaskan kronologi penangkapan pelaku AS Alias AM, yang bermula dari cekcok antara seorang remaja berinisial MR alias IC (19) dengan salah satu anggota keluarga pelaku.
Pelaku yang menyaksikan kejadian tersebut merasa jengkel dan tersinggung. Tanpa ragu, ia melepaskan anak panah yang kemudian mengenai kaki kanan MR alias IC.
“Jadi Pelaku mengaku tersinggung dan jengkel melihat korban terlibat cekcok dengan keluarganya, pelaku yang juga berada di tempat itu langsung membusur Korban.” Ungkap Kasi Humas
Korban yang mengalami pembusuran dan anak busur masih tertancap pada kakinya, selanjutnya dilarikan ke RSUD Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba guna mendapatkan perawatan medis.
H.Marala juga menyampaikan bahwa korban tidak membuat Laporan Polisi atau tidak keberatan atas kejadian yang dialaminya lantaran korban dan pelaku masih bertetangga sehingga atas keinginan bersama keduanya sepakat berdamai.
“Atas keinginan keduanya sepakat berdamai, Namun pelaku diamankan berdasarkan kepemilikan benda tajam berupa ketapel dan anak busur, Saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait Barang bukti tersebut.” Pungkas Marala