KATADIA,BITUNG || Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok yang terjadi di Bitung pada Sabtu (25/11/23). Bentrokan tersebut melibatkan dua organisasi masyarakat yang bertikai.
Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa saat ini situasi di Kota Bitung telah stabil dan terkendali. Dalam sebuah konferensi pers pada Minggu (26/11/23), beliau menyampaikan,
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali.”
Kapolda juga menekankan upaya kerjasama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan berbagai komunitas untuk menyelesaikan konflik tersebut. Sejak malam kejadian, aktivitas masyarakat sudah kembali normal.
Meskipun demikian, pihak kepolisian, terutama dari Polres Bitung dengan dukungan Kodim Bitung dan anggota Polda Sulut, tetap melakukan tugas pengamanan. Mereka akan menjalankan patroli serta kegiatan-kegiatan pengamanan lainnya guna memastikan keamanan daerah tersebut.
Dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, Kombes. Pol. Gani Siahaan, diketahui bahwa dari tujuh tersangka yang ditahan, lima di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam insiden di jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.
Gani Siahaan juga menyebutkan bahwa salah satu dari lima tersangka tersebut merupakan seorang anak di bawah umur. Sementara itu, dua tersangka lainnya ditangkap di wilayah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan.
Lebih lanjut, Dirreskrimum mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Di TKP Sari Kelapa, mereka menemukan fakta bahwa tersangka melarikan diri ke Kota Manado, Tomohon, dan Minahasa.
“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan mereka.