Jumat, April 26, 2024

Kasus Korupsi BRI: Calo dan Mantri Jadi Tersangka Utama

KATADIA,MAKASSAR || Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian fasilitas kredit KUR/KUPEDES di BRI unit Mappasaile Kabupaten Pangkep dari tahun 2018 hingga 2021. Kelima tersangka terdiri dari dua pria dan tiga wanita. Senin (22/05/2023).

Tersangka pertama adalah FF, yang merupakan seorang Mantri di BRI unit Mappasaile. Tersangka kedua adalah H, seorang swasta yang diduga sebagai calo. Selain itu, ada juga tersangka MS, SM, dan S, yang juga merupakan swasta dan diduga terlibat sebagai calo.

Keputusan menetapkan lima saksi tersebut sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar, yang menyatakan bahwa mereka dalam kondisi sehat dan bebas dari COVID-19.

Selanjutnya, para tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Tersangka laki-laki ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, sedangkan tersangka perempuan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai dari tanggal 22 Mei 2023 hingga 10 Juni 2023.

Kasus ini melibatkan tersangka FF, yang diduga menerima pengajuan kredit dari debitur melalui tersangka H dengan menggunakan identitas orang lain. Tersangka H kemudian mendatangi orang-orang terdekat untuk meminta mereka mengajukan kredit dengan imbalan uang. Tersangka H juga membantu dalam persiapan dokumen pengajuan kredit dan mendampingi calon debitur saat proses kredit dilakukan.

Tersangka MS juga terlibat dalam melakukan kredit menggunakan identitas orang lain, dengan bantuan tersangka H. Para tersangka MS, SM, dan S mencari calon debitur yang bersedia menggunakan identitas mereka untuk pengajuan kredit ke BRI Unit. Tersangka H juga meminta imbalan berupa tunai dari setiap pencairan kredit nasabah.

Kerugian yang dialami oleh BRI akibat penyalahgunaan 52 debitur tersebut mencapai Rp 1.558.658.846. Tersangka FF, bersama dengan tersangka H, MS, SM, dan S, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK), para tersangka dapat dikenai sanksi pidana yang berat jika terbukti bersalah. Sanksi tersebut meliputi hukuman penjara dan denda yang dapat mencapai jumlah yang signifikan.

Dalam kasus ini, penyidik akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan menguatkan dakwaan terhadap para tersangka. Pihak kejaksaan akan menyiapkan berkas perkara yang kuat untuk persidangan nantinya.

Pada persidangan, para tersangka akan dihadapkan dengan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik dan mereka memiliki hak untuk membela diri. Hakim akan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang ada dalam kasus ini sebelum memberikan putusan.

Selain proses pidana, BRI juga dapat mengambil tindakan hukum dan administratif terhadap para tersangka. Hal ini termasuk pemecatan atau tindakan disiplin terhadap karyawan BRI yang terlibat dalam kasus ini, sesuai dengan ketentuan internal perusahaan dan peraturan yang berlaku.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pencegahan korupsi dalam sistem perbankan dan perlunya peningkatan pengawasan dan pengendalian internal dalam pemberian kredit. BRI dan institusi perbankan lainnya diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan dan kepatuhan guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat dan memberikan efek jera terhadap tindakan korupsi dalam sistem perbankan.

Namun, penting juga bagi kita sebagai masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka dan tidak menyimpulkan kesalahan mereka sebelum adanya putusan pengadilan yang final.

 

 

Laporan : A.Syafri Azis

Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL SOETARMI, S.H., M.H.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles