Sabtu, April 27, 2024

Polres Sidrap Polda Sulsel Kembali Terapkan Tilang Manual untuk Menindak Pelanggaran Lalu Lintas

KATADIA,SIDRAP || Polres Sidrap Polda Sulsel akan segera memberlakukan tilang manual atau tilang di tempat untuk menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kemacetan.

Keputusan ini didasarkan pada surat telegram Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, M.Si yang menegaskan pemberlakuan kembali tilang manual pada pelanggaran tertentu dan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau oleh sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, SIK, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena wilayah hukum Polres Sidrap belum dilengkapi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Oleh karena itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan kembali menerapkan tilang manual untuk menindak pengendara yang melakukan pelanggaran.

“Dalam surat telegram Kapolri, Polres Sidrap akan menerapkan tilang manual sebagai langkah penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Hal ini dikarenakan wilayah hukum kita belum memiliki sistem ETLE,” ungkap Kapolres Sidrap pada Selasa (16/5/2023).

Dengan diberlakukannya tilang manual, polisi akan dapat langsung memberikan sanksi kepada pelanggar lalu lintas di tempat kejadian. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar aturan serta mencegah terjadinya pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan.

Kapolres Sidrap juga mengimbau kepada seluruh pengendara untuk tetap mentaati aturan lalu lintas guna menjaga keamanan dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah tersebut. Ia menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam berlalu lintas demi terciptanya situasi yang aman bagi semua pengguna jalan.

Meskipun tilang manual akan diterapkan, Polres Sidrap tetap berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan kecepatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Pihak kepolisian juga berharap agar masyarakat dapat bekerja sama dalam menciptakan kesadaran berlalu lintas yang tinggi guna mewujudkan situasi lalu lintas yang aman dan tertib.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Sidrap dapat berkurang. Tilang manual menjadi langkah efektif dalam menindak pelanggaran lalu lintas di daerah yang belum terjangkau oleh sistem elektronik.

Semoga penerapan tilang manual ini dapat memberikan dampak positif bagi keselamatan berlalu lintas di Sidrap dan wilayah sekitarnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles