KataDia, Makassar – Unit Laka Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas (lakalantas) antara mobil kontra sepeda motor, di Dusun Masagena Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Selasa (07/07/2020).
Kendaraan yang terlibat lakalantas, yaitu mobil Pick Up Daihatzu Grand Max Nopol DD 8297 HJ yang dikemudikan Syahrul (34) Desa Bulo Lohe, Kecamatan Rilau Ale dan pengendara sepeda Honda Revo Nopol DD 2272 OB yang dikendarai oleh Rifki Awal Saputra (19) warga Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.
Kasatlantas Polres Bulukumba AKP I Made Suarma,SH.,S.Ik., menjelaskan, kejadian berawal ketika pengendara sepeda motor Honda Revo Nopol DD 2272 OB yang dikendarai Rifki Awal Saputra (19) yang bergerak dari arah Utara (Tanete) menuju arah Selatan (Bulukumba Kota)
Kemudian memotong jalan kearah Barat dan di waktu yang bersamaan dari arah Selatan atau dari arah yang berlawanan datang sebuah mobil Pick Up Daihatzu Grand Max Nopol DD 8297 HJ yang dikemudikan oleh Syahrul (34) sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan pengendara motor tersebut mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Bulukumba.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, diduga Pengendara Sepeda Motor honda revo tidak hati-hati saat merubah arah, sehingga terjadi kecelakaan” jelas AKP I Made Suarma,SH.,S.Ik.
“Kedua barang bukti kendaraan telah diamankan, dan kasus ini dalam penanganan lebih lanjut, Kami mengimbau para pengendara agar berhati-hati, mematuhi peraturan, untuk mengindari pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas,” pungkas AKP I Made Suarma,SH.,S.Ik.(**)