KataDia, Bulukumba – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bulukumba menerima pengaduan salah satu karyawan Columbus yang merasa dirinya di PHK secara sepihak Senin, 3 Agustus 2020 lalu.
Layanan pengaduan karyawan tersebut di tindak lanjuti Disnaker Bulukumba pada hari ini Jum’at (7/8/2020). Dengan mempertemukan kedua bela pihak yakni karyawan dan pihak perusahaan Columbus cabang Bulukumba yang berlangsung di ruangan kadis ketenaga kerjaan Bulukumba kantor Jl Lanto Dg Pasewang No. 15 Bulukumba.
Kadis ketenaga kerjaan Bulukumba di wakili oleh ibu Rosmala kabid perindustrian saat melakukan mediasi dan pertemuan kedua bela pihak,
“ia megatakan bahwa semenjak memasuki masa pandemi covid-19 sudah ratusan karyawan perusahaan yang ada di Kabupaten Bulukumba sementara di rumahkan, bahkan ada yang di PHK, di mana pihak pemerintah saat ini memahami kondisi perusahaan karena keadaan pandemi corona
“Sampai hari ini, kita telah menerima ratusan tenaga kerja yang mengadu bahkan ada yang di PHK termasuk karyawan PT Lonsum, serta Perhotelan dan karyawan pembiayaan,”ungkapnya
“Kami berharap kepada pihak perusahaan yang ada di bulukumba agar kiranya membayar gaji dan pesangon terhadap pekerja yang di PHK maupun yang di rumahkan sesuai edaran Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia,”Harapnya
Di tempat yang sama pihak PT. Columbus cabang Bulukumba juga menyampaikan bahwa terkait PHK salah satu karyawan Columbus kami luruskan bahwa hal tersebut bukan di PHK namun kita rumahkan sementara karena kondisi perusahaan saat ini menurun dan pihak manejem melakukan perumahaan jangan sampai perusahaan tutup.
“Saya sebagai penanggung jawab Columbus Bulukumba tidak pernah melakukan PHK namun pihak manajemen melakukan perumahan karena kodisi saat ini perusahaan menurun pendapatan akibat dampak Covid-19,”jelasnya
Sekedar diketahui pihak Dinas perindustrian juga menyampaikan keterbatasan melakukan pengawasan setiap industri yang ada di Kabupaten Bulukumba karena keterbatasan oprasional.