KataDia, Makassar – Samsat Makassar 1 gandeng Kepolisian polrestabes Makassar melakukan razia pajak, Selain menegakkan disiplin Lalulintas, polisi juga melakukan razia pajak kendaraan yang tertunda yang digelar di jalan Alauddin,Kamis 3 September 2020
Sejumlah kendaraan yang melintas baik kendaraan roda empat maupun roda dua diberhentikan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan pajak kendaraan
Bagi pemilik kendaraan yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan langsung di arahkan ke loket yang sudah disiapkan untuk melunasi kewajiban atau membuat surat pernyataan untuk diberikan Tenggang waktu.

Seksi penetapan penerimaan ( kasi pelayanan Samsat Makassar) H.M Makmur Majid mengatakan razia pajak kendaraan Bertujuan untuk menjaring kendaraan penunggak pajak dan razia ini akan berlangsung setiap bulan sampai di bulan Desember.
Kemudian dalam razia karena masih dalam masa Pandemi pemprov Sulsel memberikan keringanan insentif pajak

Insentif pajak yang dimaksud Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk pembebasan denda pajak kendaraan. Namun Pemberian stimulus pemprov pajak kendaraan hanya berlaku satu bulan mulai 1 September sampai dengan 29 September
Sementara kepolisian polrestabes Makassar di bawah Makassar 75 IPDA Tandi Apun melalui panit 1 Turjawali Makassar IPDA H Sukri Liwang. SH. MH mengatakan tugas kami adalah mendampingi dari Dispenda Makassar 1 untuk Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor yang sudah habis masa berlakunya
Kemudian tidak menutup kemungkinan dari pihak kepolisian polrestabes Makassar, khususnya sat lantas untuk melakukan penindakan berupa tilang maupun teguran kepada pengendara yang tidak dapat menunjukkan administrasi berupa SIM maupun STNK serta kelengkapan lainnya
Razia pajak kendaraan tersebut dibackup oleh TNI Denpom, Provost polrestabes Makassar untuk kelancaran operasional penertiban pajak kendaraan tersebut.