KataDIa, Watampone – Seorang lelaki bernisial IS alias IW (40) warga beralamat Kelurahan Bajoe Kec Tanete Riattang timur Kab Bone yang kesehariaanya sebagai penjual ikan terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian
Is diamankan satres Narkoba Polres Bone pada Minggu 13 September 2020 usai menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan memiliki, menguasai barang haram jenis Sabu
Berdasarkan informasi tersebut Team satresnarkoba polres Bone langsung bergerak melakukan penyilidikan dan menuju lokasi di Jl. Benteng kel. Lonrae kec.Tanete riattang timur kab. Bone dan berhasil menemukan tersangka berinisial IS
Kemudian team opsnal melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan 1(satu) sachet ukuran kecil yang diduga sabu yang tersimpang dalam plastic bening
Saat dilakukan interogasi pelaku IS alias IW mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya
Untuk mempertanggung jawabkan  barang bukti (BB) dan tersangka dibawa ke penyidik narkoba polres Bone untuk proses lebih lanjut dan Team penyidik melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan kelengkapan berkas penyidikannya.
Laporan Andi Syafri Azis