KataDia, Makassar – Puluhan kendaraan yang parkir di bahu jalan terpaksa harus merasakan tindakan tegas dari Dinas perhubungan kota Makassar, sebelum dilepas puluhan kendaraan yang ditindak tegas harus mengikuti prosedur.
Kasi penindakan Andi Darwis melalui humas Azis Sila saat dikonfirmasi mengatakan razia penindakan gembok ditempat kita jalankan sesuai prosedur perwali No 64 tahun 2011 tentang larangan parkir badan jalan dan bahu jalan
Peraturan Walikota Makassar tentang larangan parkir di lima ruas
jalan di Kota Makassar ini ditujukan untuk membenahi kemacetan,
kesemerawutan parkir dan ketertiban para pengguna kendaraan bermotor
di Makassar.

Lanjut kata Azis, razia yang berlangsung kurang lebih dua jam berhasil menindak puluhan kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang kedapatan memarkir kendaraan di bahu jalan
Ada 18 kendaraan roda empat dan 24 roda dua yang kita tindaki (gembok) di dua tempat seperti di jalan Boulevar depan Mall Panakukang Hotel Myko dan di jalan Pengayoman depan toko Bintang dan di Samping Toko Alaska.
Dalam razia tersebut kita di backup dari satuan TNI sebanyak tiga orang, empat orang dari Kepolisian polrestabes Makassar serta turut hadir dari petugas PD Parkir Makassar,” pungkasnya pada Rabu 2 September 2020
Semua Kendaraan yang digembok akan dilepas setelah mengikuti prosedur seperti sangsi tilang yang dikeluarkan oleh kepolisian polrestabes Makassar,” Tegasnya