KataDia, Makassar – Satpol PP Kota Makassar melakukan Pembongkaran Lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pengayoman
Sehari sebelumnya, Satpol PP Makassar didampingi aparat kepolisian turun melakukan peneguran Kepada Pemilik lapak dan telah diberi waktu membereskan dagangannya hingga malam hari.
Sehingga hari ini Rabu 21/4 para petugas Satpol PP berseragam yang datang ke lokasi pun langsung melakukan pembongkaran lapak
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud saat dikonfirmasi oleh wartawan “Katadia co id”di ruangan kerjanya mengungkapkan, keberadaan lapak PKL tersebut memang melanggar. Apalagi posisinya tepat berada di badan jalan dan itu Sangat tidak dibenarkan.
Hanya saja, penindakannya tidak bisa dilakukan begitu saja. Butuh pendekatan yang humanis dan persuasif untuk memberi pemahaman kepada pedagang yang berada di lokasi tersebut.
“Tidak ada perlawanan karena pada saat penertiban tadi kosong barang jualannya,” ujar Iman usai penertiban.
Iman menambahkan, kemungkinan pedagang itu telah memindahkan barangnya setelah diberikan surat teguran dari Satpol PP Kecamatan.
“Untuk mengantisipasi ji, makanya tadi kami kirim dari Balaikota satu peleton Satpol PP,” Pungkas Iman Hud
Laporan Dian Cahyadi