Senin, April 29, 2024

KPPN Watampone Mulai Salurkan Gaji ke-13

KataDia, Watampone-KPPN Watampone mulai menyalurkan Gaji ke-13 kepada ASN untuk Kantor Vertikal Kementerian/Lembaga di daerah yang meliputi Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo (BOSOWA), Jum’at (04/06/2021).

Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Untuk keperluan tersebut Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh mitra kerja agar segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji ke-13 ke KPPN Watampone secara daring (online).

Alhamdulillah, berdasarkan data dari Kepala Seksi PDMS, Dendi Adrian sampai dengan hari Jum’at tanggal 4 Juni 2021 pagi ini, telah diterbitkan sebanyak 27 SP2D Gaji ke-13 sebesar Rp7,99 miliar untuk Satuan Kerja (Satker) yang telah menyampaikan SPM pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 sebanyak 17 Satker dan akan terus diselesaikan pada kesempatan pertama.

Diharapkan, melalui pembayaran Gaji ke-13 kepada ASN, TNI, dan POLRI tersebut dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan para putra-putrinya. Selain itu sekaligus dapat menstimulasi konsumsi guna mendorong pemulihan ekonomi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan agar pandemi COVID-19 segera berakhir

 

Laporan Andi Syafri Azis

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles