KataDia, Gowa II Gerak Cepat Polres Gowa akhirnya menetapkan sekeraris Satpol PP Pemerintah Kabupaten Goa Mardhani Hamdan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan
Penetapan tersangka usai pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi salah satunya terdua pelaku Mardani Hamdan, Ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin P, saat gelar perkara pertama pada Kamis 15 Juli 2021
Kapolres Gowa, menjelaskan Penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan setelah penyidik reskrim mengumpulkan beberapa cukup bukti atas penganiayaan kepada Nur Halim dan Amriana. Pasutri pemilik warkop
Kemudian Gelar Perkara pertama telah usai, kata Kapolres Pelaku penganiayaan Mardani H kini ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam Kasus Penganiayaan, Ujar Kapolres Gowa saat Konferensi Pers di Halaman Mako polres setempat pada Jumat 16 Juli 2021 sekira Pukul 13:00 wita
Tersangka diperiksa selama lima Jam dan tersangka mengakui semua perbuatannya. Namun hasil perbuatannya tidak dibaregi dengan penangkapan karena statusnya sebagai ASN di Pemkab Gowa, ujar kapolres Gowa
Di hadapan awak media Tri Goffaruddin mengatakan Saat ini tersngka menjalani proses pemeriksaaan di Ispektorat sehubungan dengan pemberian sangsi tegas dari instansinya dan nantinya usai menjalani pemeriksaan nantinya pihak Pemerintah dalam hal ini Bupati Gowa akan menyerahkan kepolres Gowa untuk di proses lebih lanjut
Adapun terkait Kehamilan korban, belum bisa menyimpulkan karena belum ada keterangan dari Dokter dan hal ini belum masuk dalam materi pemeriksaan, Tutup AKBP Tri Goffaruddin P
Laporan Muh Ansar