Minggu, Mei 19, 2024

Polres Gowa Tetapkan Satpol PP Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Pasutri

KataDia, Gowa II Gerak Cepat Polres Gowa akhirnya menetapkan sekeraris Satpol PP Pemerintah Kabupaten Goa Mardhani Hamdan  sebagai tersangka atas kasus penganiyaan

Penetapan tersangka usai pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap  tujuh orang saksi salah satunya terdua pelaku Mardani Hamdan, Ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin P, saat gelar perkara pertama pada Kamis 15 Juli 2021

Kapolres Gowa, menjelaskan  Penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan setelah penyidik reskrim mengumpulkan beberapa cukup bukti atas penganiayaan kepada Nur Halim dan Amriana. Pasutri pemilik warkop

Kemudian Gelar Perkara pertama telah usai, kata Kapolres  Pelaku penganiayaan Mardani H kini ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam Kasus Penganiayaan, Ujar Kapolres Gowa saat Konferensi Pers di Halaman Mako polres setempat pada Jumat 16 Juli 2021 sekira Pukul 13:00 wita

Tersangka diperiksa selama lima Jam dan tersangka mengakui  semua perbuatannya. Namun  hasil perbuatannya tidak dibaregi dengan penangkapan karena statusnya sebagai ASN di Pemkab Gowa, ujar kapolres Gowa

Di hadapan awak media Tri Goffaruddin mengatakan Saat ini tersngka menjalani proses pemeriksaaan di Ispektorat sehubungan dengan pemberian sangsi tegas dari instansinya dan nantinya usai menjalani pemeriksaan nantinya pihak Pemerintah dalam hal ini Bupati Gowa akan menyerahkan kepolres Gowa untuk di proses lebih lanjut

Adapun terkait Kehamilan korban, belum bisa menyimpulkan karena belum ada keterangan dari Dokter dan hal ini belum masuk dalam materi pemeriksaan, Tutup AKBP Tri Goffaruddin P

 

Laporan Muh Ansar

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles