KataDia, Bulukumba ll Seorang Pria berinisial RI (24) warga jalan Sungai Jeneberang kelurahan Kasimpureng terpaksalah di amankan Unit Respati Regu 1 Sat Samapta polres Bulukumba. Pada Selasa 24/08/21
Kasat Samapta Polres Bulukumba IPTU Candra Said Nur SH.,MH., saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut
Dijelaskan berawal Unit Respati Regu 1 Sat Samapta Polres Bulukumba melaksanakan Patroli rutin di seputaran Jalan KH. Abdul Karim Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba guna mencegah terjadinya kejahatan jalanan dan tindak pidana.
“Kemudian Unit Respati Regu 1 memberhentikan dua orang pemuda yang berkendara tidak memakai helm, di mana terduga pelaku RI (24) saat itu dalam posisi dibonceng oleh temannya di mana waktu itu gelagatnya mencurigakan.
Saat ingin itu diberhentikan terduga pelaku RI (24) berusaha kabur dan mencoba membuang barang Sajam yang disimpan di pinggulnya, namun unit Respati langsung melakukan penangkapan.
Saat digeledah unit Respati menemukan 1(satu) sachet plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu disaku celana depan sebelah kanan”tutur Kasat Samapta.
Setelah dilakukan interogasi awal terduga pelaku RI (24) mengakui bahwa 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial AM seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
“Dari tangan terduga pelaku RI (24) berhasil diamankan 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat awal 0,32 gram, Sebilah badik, Uang tunai Rp. 1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit HP merek Samsung warna merah, 1 (satu) Unit HP merek Nokia warna hitam” ucap Kasat Samapta IPTU Candra Said Nur SH.,MH.
“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bulukumba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” tutup Kasat Samapta IPTU Candra Said Nur SH.,MH.
Laporan KK Rate