Rabu, Mei 8, 2024

Sat Reskrim Polres Bulukumba Amankan Pelaku Penadah Handphone Hasil Curian

KataDia, Bulukumba II Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba mengamankan pria berinisial AB (24) warga BTN I Kelurahan Loka Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Pelaku diamankan diduga telah melakukan pembelian handphone hasil curian pada kamis 25 Maret Lalu

Dikonfimasi Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono membenarkan penangkapan terduga penadah barang hasil curian. Rabu 11 Agustus 2021

” Benar kita telah amankan terduga pelaku, saat ini kita tahan di mapolres Bulukumba untuk pengembangan lebih lanjut, penangkapan terduga pelaku dipimpin langsung dirinya didampingi Kanit Pidum Ipda Daniel Junwaldi bersama anggota resmob.” kata AKP Bayu Wicaksono .

Pengungkapan terduga pelaku berawal saat korban Muhammad Untung 42 Wiraswasta warga Dusun Benteng Riaja Desa Pattiroang , kecamatan Kajang melapor ke polisi setelah beberapa barang miliknya dicuri.

Kronologi berawal saat terduga pelaku mengambil Handphone (HP) milik korban yang mana pada saat itu korban singgah di BRI Link untuk mengambil uang dan menyimpan tas diatas lemari pendingin yang berisi handphone milik korban,selanjutnya korban baru mengetahui setelah sampai di kantor BPJS bulukumba bahwa handphone Miliknya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah), sehingga korban keberatan dan melaporkan ke kantor polres Bulukumba.

Korban yang datang langsung melaporkan kejadian ini ke kantor polisi, makanya kita tidak lanjuti laporan tersebut,” katanya.

Anggota Resmob Polres Bulukumba mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Taccorong Desa Taccorong Kecamatan Gantarang, kabupaten Bulukumba sehingga Anggota langsung menuju sasaran dimaksud dan langsung mengamankan terduga pelaku.

Ditangan terduga pelaku diamankan 1 unit hp yang diduga merupakan hasil dari pencurian yang di beli oleh terduga pelaku. kemudian terduga penadah hp hasil curian.

“Setelah dilakukan pengembanngan terduga pelaku penadah mengakui bahwa hp tersebut di beli dari JM (24) kemudian anggota Resmob melakukan penyelidikan tentang keberadaan terhadap pelaku Jamaluddin

Dan dari hasil lidik di lapangan, Anggota Resmob Polres Bulukumba mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Taccorong Desa Taccorong Kec. Gantarang Kab. Bulukumba,

Sehingga Anggota langsung menuju sasaran dimaksud dan langsung mengamankan terduga pelaku An. Jamaluddin Als Jamal.( 22) warga Desa Taccorong, kecamatan Gantarang”tutup AKP Bayu Wicaksono.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles