Sabtu, April 27, 2024

Diduga Dipengaruhi Halusinasi, Orangtua Nekat Mencungkil Mata Anaknya

KataDia, Makassar II Kepala Bidang kehumasan polda Sulsel Komisaris pol E. Zulpan menyampaikan keprihatinan dalam kasus orang tua dan kerabat yang tega mencungkil mata kanan anak perempuannya yang masih berusia enam tahun di Malino, kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, pada Rabu 01/09/21

Aksi sadis tersebut mereka lakukan diduga karena dipengaruhi Halusinasi, di mana menurutnya di dalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus dilakukan dengan cara dicongkel pada bagian mata,” kata E.Zulpan dalam keterangan tertulisnya

Pelaku saat ini telah diamankan dan keempat pelaku tersebut masing masing berinisial HAS(43), TAU(47), US(44) dan BAR(70) mereka adalah kedua orang tuanya, paman dan kakek, selain empat tersangka diamankan polisi juga telah memeriksa empat orang saksi,” beber E,Zulpan

Cara mereka terbilang sadis pelaku HAS (43) mencongkel mata sebelah kanan korban dengan menggunakan jari tangan pelaku dan bapak korban bernama TAU (47) dan Paman korban US (44) menjambak rambut korban serta kakeknya bernama BAR (70) yang membantu dengan memegang kepala dan badan korban, sehingga mengakibatkan mata sebelah kanan dari korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Mendapat informasi tersebut, Pihak personil Polsek Tinggimoncong bergerak cepat mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankan para terduga pelaku ke Kantor Polsek Tinggimoncong untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan,

Alhasil, Dua pelaku di antaranya dibawa ke RSJ Dadi Makassar untuk menjalani pemeriksaan mental., sedangkan terduga pelaku US (44) dan BAR (70) diamankan di Polsek Tinggimoncong

E .Zulpan menegaskan sejauh ini Polisi telah melakukan langkah langkah yang diperlukan seperti Mengevakuasi Korban ke RSUD Syech Yusuf,

Mendatangi TKP , Membuat LP, Mengambil Identitas Korban, saksi, Mengamankan para pelaku, Melakukan koordinasi RSJ Dadi untuk pemeriksaan kejiwaan pelaku, dan Melakukan koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk pendampingan terhadap korban

“Selanjutnya kami juga konsen mitigasi terhadap korban, kami pastikan korban mendapat keamanan, kenyamanan dan mitigasi baik dan benar dari pemerintah,” jelasnya, Sabtu (04/09)

Melihat kejadian tersebut, E .Zulpan menilai, seorang anak memang rentan mengalami tindak kekerasan yang kerap kali dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti halnya kasus di Gowa ini

Padahal, E .Zulpan menegaskan, aturan hukum di Indonesia sendiri sebenarnya telah mengatur perlindungan kepada anak, termasuk melindungi anak dari sasaran kekerasan yang dilakukan oleh keluarga atau orang tua kandungnya dengan hukuman yang lebih berat.

Dengan skema aturan tersebut, E .Zulpan menilai, seharusnya sudah bisa memberikan peringatan kepada orangtuanya agar tidak melakukan kekerasan dengan beragam alasan apapun yang menjadikan anak sebagai tempat pelampiasannya.

 

Laporan. KK Rate

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles