Sabtu, April 27, 2024

Kenalan Lewat Media Sosial, Siswi SMP di Makassar Diperkosa di Apartemen

KataDia, MAKASSAR II Pelaku rudapaksa RD (23 tahun) ternyata baru mengenal korban SR (14 tahun) yang masih berstatus pelajar setelah berada di apartemen yang terletak di Kawasan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Siswi SMP Makassar tersebut diketahui diperkosa setelah diajak minum minum oleh pelaku hingga mabuk. SR disebut berangkat ke apartemen mewah itu bersama dengan tetangganya inisial S yang juga merupakan teman dari pelaku, pada hari Sabtu 18 September 2021.

Kenalan Lewat Media Sosial, Remaja Siswi Diperkosa 4 Pria Sekaligus “Jadi korban (SR) menuju apartemen tersebut diajak oleh salah satu temannya (S), itu tetangganya.

“Ia mengajak korban untuk ikut ke salah satu kamar yang di apartemen tersebut,” kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman, Kamis 23 September 2021.

“Setelah tiba di apartemen dan masuk kedalam salah satu kamar, pelaku disebut sudah berada di dalam bersama dengan beberapa orang temannya”lanjutnya”.

” Di kamar tersebut sudah ada pelaku beserta temannya dan mereka mengajak korban ini untuk minum-minum, setelah minum-minum korban ini mabuk,Dan disitulah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

“Disitulah pelaku menyetubuhi anak tersebut, hingga sampai pagi korban baru menyadarinya,” terangnya.

“Hubungan pelaku dan korban tidak ada, mereka baru saling mengenal,” tambahnya.

Dalam waktu yang sama, ada dua peristiwa nahas yang dialami korban SR. Selain disetubuhi oleh orang yang baru ia kenal, handphone (HP) miliknya juga ikut dibawa kabur oleh salah seorang teman pelaku.

“Selain itu, ada tindak pidana lainnya,Ketika terjadi persetubuhan itu HP korban juga dicuri oleh salah satu teman dari pelaku ini inisial FN, jadi dalam satu TKP terjadi dua tindak pidana yaitu persetubuhan terhadap anak dan pencurian,” sebut Jamal.

Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu diantaranya masih sedang menjalani proses pemeriksaan.

Adapun pasal yang disangkakan pelaku RD yaitu Pasal 81 Ayat 1 tentang, Undang-undang Perlindungan Anak menyangkut persetubuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Sementara untuk FN akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidanan pencurian dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.ungkapnya.

 

Laporan Muh Ansar

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles