Luwu Utara, MAKASSAR || Dua Oknum Anggota Polisi yang bertugas di wilayah polres Pinrang dan polres Luwu utara, harus berurusan dengan Bidpropam Polda Sulawesi selatan karena menjual SIM Palsu ke Warga, keduanya pun sudah diamankan Bidpropam Polda Sulsel Jumat, 08 Oktober 2021, Pukul 12:17 wita.
Aksi keduanya terungkap setelah adanya penemuan salah satu pengguna surat izin mengemudi (SIM) yang diduga palsu, Pihak polres Pinrang pun langsung menyelidiki dan menangkap 2 orang anggota polisi yang terlibat langsung dalam pembuatan SIM tersebut.
“Dari hasil interogasi pada Senin, 27 September 2021 lalu, membenarkan yang bersangkutan, Briptu (SHH) telah menjual SIM palsu yang dia peroleh dari oknum anggota di jajaran kami berinisial (IHN)” kata “Kapolres Pinrang AKBP Arief Sugihartono kepada wartawan, Jumat (8/10/21).
Briptu IHN diketahui bertugas di Polres Pinrang dan mengambil SIM palsu kepada Briptu SHH, yang merupakan personel Polres Luwu Utara (Lutra). Kedua oknum polisi terungkap menjalankan bisnis SIM palsu untuk dijual ke warga secara bersama.
“Kami bekerja sama dengan Bidpropam Polda sulsel langsung mengambil tindakan tegas yaitu mengamankan kedua oknum polisi tersebut,guna pemeriksaan lebih dan mencari tahu siapa siapa yang ikut serta dan ada berapa korbannya,dan sementara dalam tahap pengembangan,” ungkapnya.
AKBP Kapolres Arief, mengatakan SHH hanya mengirim data dalam bentuk foto ke IHN untuk kemudian dibuatkan dan mereka jual, rata-rata SIM yang dibuatkan adalah jenis SIM B yang dihargai Rp 1.800.000 per orang.
“Jadi awalnya oknum Briptu SHH pesan ke Briptu IHN, di situ mereka saling komunikasi via WhatsApp dengan mengirim data warga yang mau dibuatkan SIM dan dari situ mereka pun patok harga per SIM B itu Rp.1.800.000 per orang,” katanya.
Dijelaskannya lagi bahwa Briptu SHH dan Briptu IHN sudah berteman sejak 2017 semasa masih sekolah kepolisian di SPN Batua, Kota Makassar.
Dari situ perkenalan mereka akrab dan masing-masing bertugas di tempat yang berbeda, Kemudian membuat bisnis pembuatan SIM palsu dan menjualnya ke warga.
“Mereka memang berteman sejak di sekolah kepolisian sehingga mereka pun nekat menjalankan bisnis ini bersama,” ujarnya.
Keduanya juga terungkap sudah menjual SIM B palsu sebanyak 29 buah dengan total keuntungan yang didapatkan mencapai Rp 52 juta.
“Jadi mereka kadang ketemuan di Kota Palopo, di situ mereka transaksi mengantar SIM itu dan adapun bayarannya kadang mereka dibayar tunai atau pun via transfer,” ungkapnya.
“Untuk penanganan perkara ini sudah kami serahkan ke Bidpropam Polda Sulsel agar di proses lebih lanjut, ” tegasnya.
Laporan Muh Ansar