Rabu, April 24, 2024

Kapolres Bone, Amankan Tiga Pelaku Peredaran Narkoba Satu Diantaranya Perempuan

KATADIA,WATAMPONE || KaPolres Bone menggelar Presscon terkait kasus narkoba, hasil pengungkapan Sat Resnarkoba di Aula Terbuka Mapolres Bone, Kamis (21/10/2021).

Dihadapan Wartawan Kapolres Bone AKBP Ardyansyah, S.I.K didampingi Kasat Narkoba IPTU Aswan dan Kasi Humas Ipda Reyendra membeberkan bahwa ada tiga tersangka saat ini telah diamankan dan satu diantaranya seorang perempuan

Dikatakan “Meski selama ini sudah beberapa kasus peredaran narkoba terungkap akan tetapi, perang terhadap narkoba harus tetap digelorakan, dan meminta awak media maupun masyarakat untuk melaporkan kepihak satnarkoba atau langsung ke saya ungkapkan Kapolres Bone.

Kepada seluruh jajarannya Juga untuk senantiasa melakukan langkah-langkah serius dalam pemberantasan narkoba lanjutnya.

AKBP Ardyansyah menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pengedar narkoba. Bahwa pada Minggu12 Oktober 2021 pukul 21.00 wita Tim Satresnarkoba Polres Bone yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Aswan Affandi, S.H., M.H dan Kanit Lidik 1 Ipda Bahar, S.Sos., M.Si mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tranksaksi narkotika rumah saudari ML di Desa Kajuara Kecamatan Awangpone

Kemudian melakukan penangkapan dan ditemukan bukti 1 sachet ukuran besar dalam plastik benng tersimpan diatas meja saudari ML beserta Handphone dimana berawal atas permintaan TK untuk disediakan sabu 1(satu) bal seharga Rp.53.000.000 sehingga ML menghubungi AB dan selanjutnya AB menghubungi ID

Saat AB membawa sabu tersebut ke rumah ML disitulah petugas melakukan penangkapan dan selanjutnya tim resbarkoba bergerak ke rumah AB jl.Vetera Kel Bajoe Kec.Tanete Riattang Timur Kab Bone dimana ID menunggu uang hasil penjualan.

Ketiganya diamankan di Mapolres Bone beserta barang bukti sabu dan barang bukti lainnya.

Adapun barang bukti
1 (satu) sachet plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54,57 gram.
1 (satu) unit Handphone merek Vivo biru navi, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna biru malam serta satu buku tabungan atas nama Idris

Selanjutnya kepada para tersangka dikenakan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau Denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 milyar dan paling banyak Rp 13.000.000.000
Pasal 114 (2) dan 112 (2) Jo pasal 132 (2) dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penunjukan DPO atas nama IT jaringan WBP lapas Tarakan dengan modus operandi kurir atau perantara jenis sabu golongan satu

 

Pewarta A Syafri Azis

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles