Jumat, April 26, 2024

Catat, Ini Aturan Perjalanan PPKM Level 3 saat Natal-Tahun Baru

KATADIA, WATAMPONE || Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan kebijakan baru selama Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah akan memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru mulai
24 Desember sampai 2 Januari 2022.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya tertanggal 17 November 2021.

Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Kebijakan ini akan diberlakukan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. yang bertujuan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Karena pemberlakuan ini, tentu akan ada aturan perjalanan selama PPKM Level 3 berlangsung.

Berikut ini rincian syarat pelaku perjalanan PPKM level 3 saat Nataru yang berlaku 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Perjalanan Domestik (Jawa dan Bali)
1. Transportasi darat wajib Antigen H-1.

2. Transportasi udara wajib Antigen bagi yang sudah vaksin kedua. Wajib PCR jika baru mendapatkan vaksin pertama.

3. Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Perjalanan Domestik (Luar Jawa-Bali)

1. Transportasi darat wajib Antigen H-1

2. Transportasi udara wajib PCR H-3.

3. Wajib vaksin minimal dosis pertama

4. Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat

Transportasi Umum (Jawa-Bali)

1. Kapasitas 70%

2. Pesawat terbang 100%

3. Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat

Transportasi Umum (Luar Jawa-Bali)

1. Diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sesuai peraturan Pemda.

Perjalanan Domestik di seluruh Indonesia

1. Pelarangan bepergian bagi ASN, TNI/Polri dan Karyawan Swasta

2. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia

3. Antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru.

4. Pemberlakuan ganjil genap di Jalan Tol

Transportasi umum di seluruh Indonesia

1. Peniadaan angkutan tambahan di masa libur Natal dan Tahun Baru

2. Random sampling test bagi pelaku perjalanan.

 

Laporan A Syafri Azis

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles