Kamis, April 25, 2024

Penertiban Pajak, Samsat Makassar 1 Raup Rp110 Juta di Hertasning

KATADIA, MAKASSAR || Sejumlah kendaraan bermotor diperiksa Aparat kepolisian dalam Razia penertiban Pajak kendaraan yang digelar UPT Samsat Makassar 1.

Razia ini di back up langsung Sat lantas Polrestabes Makassar, penertiban dilaksanakan di jalan Hertasning depan kantor pos, Senin 15/11/2021

Kepala UPTD Samsat Mappanyukki Hj Andi Hasni melalui Kasi penataan Andi Irwan saat dikonfirmasi di lokasi menjelaskan kegiatan yang kita lakukan pada hari ini, adalah kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor.

Sasaran utama dalam penertiban tersebut adalah unit kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang (KTMDU)

Hal tersebut juga sejalan dengan keputusan gubernur Sulsel No 24,21 tahun 2021 tentang pemberian insentif tentang PKB dan BBNKB,

Jadi kegiatan ini kita lakukan sebagai upaya untuk mengingatkan masyarakat akan kewajiban perpajakan yang kemudian di mana hasilnya nanti akan kita kembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan sekolah dan jalan

Kegiatan ini juga merupakan cipta kondisi dari kegiatan operasi Zebra yang akan dilaksanakan mulai hari ini Senin 15 Sampai dengan 29 November 202, ujar Andi Irwan

Selanjutnya terkait kendaraan yang terkena sangsi, kata Andi Irwan, untuk kendaraan yang menunggak di tahun ini itu masih kita berikan kompensasi berupa teguran untuk menyelesaikan tunggakannya di kantor perpajakan

Namun untuk wajib pajak yang lebih dari setahun itu kami lakukan dan arahkan untuk dilakukan penilangan. Dan Alhamdulillah untuk hari ini pelaku wajib pajak yang membayar di tempat dengan keseluruhan 44 kendaraan dengan nilai total Rp110 juta.

Laporan As

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles