KATADIA TAKALAR || Dua anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berinisial I-S dari Partai Gerindra dan S-R dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polsek Mappakasunggu atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang dengan total kerugian mencapai Rp410 juta.
Penetapan status tersangka terhadap kedua legislator tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Mappakasunggu. Kasus ini bermula dari dua laporan berbeda yang masuk pada Juli dan Agustus 2025, dengan nilai kerugian cukup besar dari dua korban yang berbeda.
Tersangka I-S, anggota DPRD Takalar dari Partai Gerindra, dilaporkan oleh korban pada Juli 2025 karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan 26 ekor sapi senilai Rp260 juta. Sementara itu, S-R, anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dilaporkan pada Agustus 2025 atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp150 juta dari hasil penjualan solar subsidi.
Kedua oknum anggota dewan tersebut kini telah mendekam di ruang tahanan Polsek Mappakasunggu. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan serta pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, membenarkan penahanan kedua tersangka tersebut.
“Benar, keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Takalar, mengingat kedua pelaku merupakan wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu.(**)