Kamis, Mei 2, 2024

Lagi, Sat Res Narkoba Polres Bulukumba Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba

KATADIA, BULUKUMBA || Tak main main Satuan res Narkoba Polres Bulukumba serius memberantas peredaran serta menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, hal itu dibuktikan dengan menangkap kembali dua pelaku penyalahgunaan barang haram jenis Sabu.

Kedua pelaku tersebut berinisial BN alias BI, warga jalan KH Agus Salim, kelurahan Kasimpureng kecamatan Ujung bulu dan AR alias KG (47), Wiraswasta, alamat Jl. Pahlawan Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

Kasat Narkoba IPTU Baharuddin membenarkan peristiwa tersebut, penangkapan ke dua orang terduga pelaku merupakan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya terhadap EE alias WN (24), pada hari Senin (13/12/2021) sekitar jam 23.30 Wita bertempat di Dusun Pappae Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, yang menyebut bahwa ia mendapatkan sabu dari BN alias BI seharga Rp.300.000.

Dari keterangan EE alias WN sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap BN alias BI di kediamannya di Jl. KH. Agussalim Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba. Dari penggeledahan yang dilakukan kami menemukan 1(satu) sachet plastik bening narkotika jenis Sabu yang terselip pada tiang rumah bagian dapur. Jelas Kasat.

Selanjutnya dari hasil introgasi BN alias BI, menyampaikan bahwa Sabu tersebut di peroleh dari AR alias KG, sehingga dilakukan penangkapan terhadap AR alias KG dikediamannya. Ucap Kasat

Saat dilakukan introgasi terhadap AR alias KG, dirinya mengakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya yang dititipkan kepada BN alias BI. Terang kasat.

Dari Penangkapan ke dua terduga pelaku yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Baharuddin, turut diamankan barang bukti berupa :

– 1 (satu) sachet plastik bening Narkotika jenis Sabu, dengan berat awal 9,11 gram.
– 2 (dua) sachet plastik bening diduga bekas pakai Sabu.
– 3 (tiga) sachet plastik bening kosong.
– 1 (satu) batang kaca pirex.
– 1 (satu) set alat hisap Sabu bong.
– 1 (satu) alat timbangan.
– 1 (satu) unit HP merek Oppo warna biru.
– 1 (satu) unit HP merek Samsung warna hitam.
– 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam.

IPTU Baharuddin menambahkan bahwa penangkapan ke dua terduga pelaku pada hari Selasa (14/11/2021) sekitar jam 01.00 Wita di Jl. KH. Agussalim Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

Demi kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut ke dua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba. Pungkas Kasat.

 

 

Laporan KK Rate

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles