News
Niat Selamatkan PAD Gowa : Aktifis Adukan Penghindaran Pajak 3 Perusahaan Ilegal di Gowa Ke DItjen Pajak Kementrian Keuangan
Dipublikasikan
5 tahun lalupada
Oleh
anjasabdullah

KATADIA,JAKARTA || Di momentum hari Korupsi 9 Desember kemarin Suwandi Sultan telah resmi mengadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI terkait dugaan Korupsi dan Penghindaran Pajak oleh 3 Perusahaan yang melakukan penghindaran Pajak dengan sadar dan sengaja beroperasi tanpa izin untuk menghindari kewajiban membayar Pajak.
Suwandi Sultan mengatakan walaupun dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 sudah kami laporkan secara resmi ke KPK RI terkait Dugaan Korupsi dan Penggelapan Pajak oleh Perusahaan yang bergerak di Pabrik Batching Plant illegal di Kab. Gowa .
Dalam keterangan Pers yang di sampaikan saat dihubungi Via WhatsApp menyampaikan bahwa betul hari ini senin 13 Desember saya mengadukan secara langsung ke Ditjen Pajak Kementrian Keuangan RI, 3 Perusahaan yaitu PT. Harfia Graha Perkasa, PT. Cisco Sinar Jaya, PT. Timur Utama Sakti, yang masih -masing beroperasi Pabrik Batching Plant yang sejak tahun 2012 tidak mengantongi izin,
Akan tetapi Suwandi Sultan menambahkan bahwa ini bukan soal ada izin atau tidak, akan tetapi ini soal kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gowa, karena jelas apabila Pabrik tersebut tidak mengantongi izin kami duga melakukan pembayaran pajak kepada Negara dalam istilah perpajakan Tax Avoidance atau menghindari membayar pajak dengan atau tanpa sengaja tidak mengurus perizinan, bayangkan saja andaikan perusahaan tersebut bayar pajak saya yakin PAD dari Pajak Perusahaan/Pabrik tersebut sudah bisa membangun sekolah ataukah puskesmas, maka dengan saya meminta kepada KPK dan Menteri keuangan .
Jelas dalam Asas perpajakan sendiri merupakan dasar dan pedoman yang digunakan oleh pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan domisili atau tempat tinggal seseorang.
Asas kebangsaan. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan kebangsaan seseorang. Tapi mengapa perusahaan melakukan penghindaran pajak menurut Suwandi Salah satu faktor yang menjadi penyebab perusahaan melakukan tindakan penghindaran pajak adalah profitabilitas yang dapat dilihat dari Return on Asets (ROA).
Hal ini terjadi karena perusahaan yang memiliki laba besar akan lebih mudah memanfaatkan celah dalam mengelola biaya pajaknya yang dikenal dalam perpajakan sebagai TAX AVOIDANCE dimana usaha wajib pajak mengurangi pajak terutang, meskipun upaya ini bisa jadi tidak melanggar hukum (The Letter Of The Law), namun sebenarnya bertentangan dengan tujuan dibuatnya peraturan perundangan – undangan perpajakan (The Spirit Of The Law) .
Penghindaran Pajak adalah upaya wajib pajak memanfaatkan celah hukum dengan tujuan memperkecil Pajak yang harus dibayarkan. Celah Hukum yang di Manfaatkan Wajib Pajak dapat terjadi akibat ketiadaan aturan yang jelas mengenai suatu skema atau transaksi bahwa seperti 3 Perusahaan di Gowa ini yang kami maksud dengan tidak mengantongi izin beroperasi sebagai salah satu bentuk menghindari kewajiban pajak, terang Suwandi Sultan.(**)
Anda juga mungkin suka


DPMPTSP Makassar Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Periode Juli 2026

PDAM Makassar Siapkan Tiga Solusi Atasi Krisis Air Bersih

Lapas Narkotika Sungguminasa Beri Penghargaan Pegawai Berprestasi Triwulan II 2026

Trending
Makassar6 hari lalu35 Pelaku UMKM Wisata Kuliner Danau Tanjung Bunga Selatan Berharap Solusi, Bukan Pembongkaran
Internasional3 minggu laluJamaah Haji Barru Melangitkan Doa dari Mekkah untuk Masyarakat dan Daerah
Nasional3 minggu laluSyamsuddin Rasyid,alumni Ekonomi Koperasi UNM 1998 Terpilih Memimpin Pokjawas Madrasah Nasional






