KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan seluruh pelaku usaha agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai dengan periode pelaporan yang telah ditetapkan.
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Muhammad Mario Said, mengatakan pelaporan LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Selain itu, laporan tersebut menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan investasi di daerah.
“LKPM bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk melihat perkembangan realisasi investasi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha, serta menyusun kebijakan yang mendukung terciptanya iklim investasi yang semakin kondusif,” ujar Mario Said, Senin (30/6).
Mario menjelaskan, bagi pelaku usaha non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK), laporan yang wajib disampaikan adalah LKPM Triwulan II Tahun 2026 yang mencakup periode April hingga Juni. Sementara itu, pelaku usaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diwajibkan menyampaikan LKPM Semester I Tahun 2026 untuk periode Januari hingga Juni.
Ia menambahkan, periode penyampaian laporan dibuka mulai 1 hingga 15 Juli 2026 melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Karena itu, DPMPTSP Makassar mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak menunda pelaporan dan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha di Kota Makassar untuk segera menyampaikan LKPM tepat waktu. Kepatuhan dalam pelaporan ini sangat penting karena data yang dihimpun menjadi bahan evaluasi dan perencanaan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan investasi di daerah,” katanya.
Bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam pengisian laporan, DPMPTSP Makassar menyarankan agar mengakses panduan resmi melalui laman OSS dengan memilih menu Informasi, Pusat Informasi, Video, dan Panduan Pengisian LKPM.
Mario juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban ini dengan baik. Selain menghindari sanksi, pelaporan LKPM juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung terciptanya ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kota Makassar,” tutupnya.