KATADIA, MAKASSAR || legislator Nasdem Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Supratman mengkritisi Ranperda Pemadam. Juga memprotes keterlambatan pengajuan ranperda ini. Ranperda ini harusnya diajukan lebih awal.
“Tegas Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar ini Supratman meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ditunda hingga 2022. Supratman berpendapat, Ranperda ini tidak urgen
“Seberapa penting perda ini. Jika misalnya perda ini tidak terlalu penting untuk kita bahas tunda saja dulu, kita bahas di tahun 2022. Karena masih banyak perda lainnya yang mesti diselesaikan,” ujarnya, Supratman Selasa (14/12/2021).
“Kenapa di akhir tahun baru diajukan, kenapa bukan bulan-bulan sebelumnya. Apa yang dikuatkan di dalam perda ini? Dan apa hubungannya dengan dinas pemadam kebakaran.
Tanpa perda ini juga tupoksi kerja pemadam kebakaran juga akan tetap jalan. Hanya akan menghabiskan anggaran saja,” ujar Supratman
Kesannya mubazir. Belum lagi adanya imbauan pemerintah untuk pembelian Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang akan membebankan warga.
” Saya tak mau masyarakat saya dibebani lagi pembelian (APAR), Karena masyarakat sudah dibebani iuran sampah, Jika perda ini membahas pembelian Apar di masyarakat maka saya orang yang tidak setuju karena akan membebani masyarakat.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Hasanuddin menerangkan, dalam Ranperda ini tidak ada yang membahas mengenai iuran.
Ranperda ini membahas dan mengatur terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran khususnya pada bangunan gedung-gedung tinggi yang ada di Kota Makassar.
Olehnya itu, pihaknya meminta agar Ranperda ini dapat dibahas hingga akhir sebagai penguatan pencegahan dan pengendalian kebakaran demi keselamatan masyarakat Kota Makassar.
“Kami memohon untuk tetap dibahas di DPRD. Kita buat perda ini agar bisa diberdayakan di masyarakat,” pungkasnya.
Laporan DC