KATADIA, MAKASSAR || Puluhan mahasiswa melakukan mengatasnamakan dari organisasi pergerakan mahasiswa (OPM) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Polrestabes Makassar dan kantor Dinas tata ruang bangunan kota Makassar
Koordinator Aksi unjuk rasa bernama Agung, mendesak agar oknum satpol PP provinsi Sul-sel yang melakukan pengrusakan rumah milik warga bernama Hj Halima Nassa segera ditindaki
Kemudian oknum yang dimaksud juga membangun rumah berlantai dua diduga juga tak memiliki izin membangun (IMB) berharap pihak terkait juga harus melakukan tindakan.
Dalam aksi tersebut nyaris ricuh saat para pendemo dengan aparat kepolisian saat ingin membakar ban bekas di depan kantor Polrestabes Makassar dan kantor Dinas Tata ruang kota Makassar.
Sebelumnya lokasi TKP yang diperkarakan oleh pemilik rumah Hj. Halimah yang beralamat di jalan Sultan Alauddin. No. 228 terduga pelaku oknum satpol pp Mendirikan Bangunan berlantai dua tanpa (IMB), dan merusak bangunan rumah warga yang menempel di dinding rumah korban
Hj Halima mengaku kesal lantaran laporan yang masuk di dinas tata ruang tak pernah di indahkan, padahal jelas ini adalah pelanggaran perda bangunan,
Sementara itu Dinas terkait yakni kepala dinas tata ruang kota Makassar yang ditemui oleh massa aksi teryata tidak ada kantornya, beliau ada dalam perjalanan dinas di luar kota Makassar.
Dan perlu diketahui perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut sudah jelas dan diatur dalam pasal 200 KUHP, bahwa barang siapa dengan sengaja merusak atau menghancurkan gedung diancam dengan pidana penjara selama 12 tahun
Beda lagi kasusnya jika membangun rumah berlantai dua tanpa tak memiliki (IMB) sudah jelas ada sangsinya(**)
Laporan DC