KATADIA,BONE || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 170 desa. Hal ini dilakukan karena masih ada sejumlah desa yang belum mencapai dua kali kebutuhan anggota PPS.
Abdul Asis, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bone, mengungkapkan bahwa pendaftaran masih belum mencapai target yang ditetapkan. Meskipun telah menerima berkas dari 170 desa, jumlah tersebut masih di bawah angka yang dibutuhkan.
“Kita masih membutuhkan lebih banyak anggota PPS, yaitu 3 orang setiap desa, dengan total 1.116 orang. Namun, kami juga akan mengambil 3 orang sebagai calon pengganti,” jelas Abd. Asis. Pada 9 Mei 2024
Pendaftaran diperpanjang hingga hari Sabtu, tanggal 11, pukul 23.59 waktu setempat, terutama untuk desa-desa yang masih kurang peminatnya.
Berikut adalah nama-nama desa yang masih kurang peminat untuk mendaftar sebagai anggota PPS:
Kecamatan Bontocani: Kahu, Watang Cani, Pattukku, Bontojai, Bana, Pammusereng Langi, Ere Cinnong, Bulu Sarua, Mattirowalie.
Kecamatan Kahu : Palattae, Nusa, Pasaka, Labuaja, Cakele, Balle, Matajang, Sanrego, Biru, Tompong Patu, Hulo, Cammilo, Carima, Mattoanging, Arallae, Bonto Padang, Lalepo, Marengang.
Kecamatan Kajuara: Awang Tangka, Raja, Abbumpureng, Gona, Buareng, Polewali, Padaelo, Ancu, Terasu, Lemo, Kalero, Lappa Bose, Pude, Angkue, Massangkae.
Kecamatan Salomekko: Pancaitana, Malimongeng, Manera, Ulubalang, Gatterang, Bellu, Tebba, Mappatoba.
dan seterusnya hingga Kecamatan Pattimpeng.
Perpanjangan ini diharapkan dapat membantu mencapai kebutuhan anggota PPS di setiap desa sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan lancar dan demokratis.(Dhani)