KATADIA, MAKASSAR || Menindak lanjuti Instruksi Dirlantas Polda Sulsel, Faisal,S.I.K, terkait pemasangan papan bicara di setiap bidang Regident ditindak lanjuti Samsat Makassar 1, Minggu 20 Februari 2022
Setiap Regident wajib memasang papan bicara Soal mekanisme kepengurusan berkas wajib pajak di setiap tempat strategis yang ada di kantor. Hal tersebut menindaklanjuti instruksi Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol
Paur STNK, AKP Bakri, SH.,MH mengatakan bahwa, pemasangan papan bicara ini untuk memudahkan wajib pajak saat melakukan pengajuan di Kantor Samsat Makassar I.
“Setelah dipasang Papan bicara ini, diharapkan tidak ada lagi keselahapahaman antara petugas dan wajib pajak. Karena di papan bicara ini sudah lengkap informasi yang harus dipenuhi masyarakat sebelum mengajukan berkasnya. Ditambah papan bicara ini di tempatkan di ruang pelayan dan ruang tunggu”, Ujarnya
Ditempat terpisah Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal menambahkan bahwa, Tingkat kesadaran masyarakat Sulsel akan kewajiban membayar pajak kendaraan patut untuk diapresiasi dengan pelayanan maksimal. Dilansir laman berita kota Nusantara
“Amanah UU mewajibkan seluruh Personil Polri untuk selalu berpedoman dan berkiblat kesana, kami diwajibkan untuk selalu melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.
Dimana para wajib pajak dari kendaraan bermotor adalah salah satu penopang tercapainya target PAD, tingkat kesadaran masyarakat sudah sangat tinggi maka kami wajib juga untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat lewat pelayanan maksimal, “kunci mantan Dirlantas Polda Sultra ini.(**)
Laporan Andi Ahmad