Terhubung dengan kami

HUKRIM

Berikan Kepastian Hukum, Kapolsek Bajeng Pimpin Gelar Perkara Dugaan Tidak Pidana Penipuan

Dipublikasikan

pada

KATADIA,GOWA || Kapolsek Bajeng, Polres Gowa AKP Al Habsi, SH memimpin giat rapat gelar perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang dilaksanakan di ruang Unit Reskrim, Rabu (23/03/2022) siang.

Kegiatan gelar perkara, turut di hadiri oleh Wakapolsek Bajeng Iptu Hamsir, Kanit Reskrim Polsek Bajeng Ipda Herry Nugroho,S.Sos, Kanit Binmas Polsek Bajeng Iptu Baharuddin serta Anggota Reskrim.

Tindak Pidana Dugaan Penipuan tersebut terjadi Kampung Pa’re-Pa’re Desa Maradekayya Kec Bajeng Kab Gowa, Dengan Pelapor an. Sdri.RMl, (45) dan terlapor ABD.HFD,

Adapun kronologis awalnya, RM (Pelapor) bersama Orang tuanya dengan membeli sebidang tanah sawah kepada Abd HFD yang letaknya di Kp. Pare-Pare Desa Maradekaya Kec Bajeng Kab Gowa, seluas 65 Are seharga 93.000.000,_ (sembilan puluh tiga juta rupiah) yang diberikan secara bertahap kepada si penjual (ABD.HFD)

Dalam proses penyelidikan Perkara tersebut Tim reskrim Polsek Bajeng, melakukan serangkaian langkah langkah penyelidikan dengan membuat surat perintah tugas, penyelidikan dan memberikan SP2HP A.1 kepada pelapor serta melakukan Pemeriksaan terhadap Pelapor dan saksi saksi.

Dalam proses penyelidikan ini, sesuai keterangan saksi saksi salah satunya mantan camat Bajeng inisial MM, dan serta Aparat desa Maradekaya Kec Bajeng inisial MT menjelaskan bahwa tanah yang letaknya di Kp. Pare-Pare Desa Maradekayya tidak benar Kalau dijual oleh Terlapor ABD.HFD,

Tanah sawah tersebut hanya digadai saja, dalam keterangannya saat dilakukan pemeriksan, Demikian juga dengan saksi lainya yang berinisial NRD menjelaskan bahwa tanah sawah yang digadai oleh Abd.HFD kepada  RM itu merupakan tanah miliknya sesuai dengan Bukti surat tanah yang ia miliki.

Dalam keterangannya. Ia juga menjelaskan bahwa tanah sawah tersebut bukan milik Abd HFD, namun masih milik orang tuanya Bernama HJ.HSN, saat digadai tidak diketahuinya,

Kemudian HJ.HSN komplain kepada Sdri.RML (Pelapor), kemudian pelapor meminta pertanggung jawaban terlapor Abd.HFD, namun Abd.HFD mengganti tanah sawah tersebut dengan menunjukan tanah sawah milik NRDN.

Lanjut pelapor dan saksi saksi menjelaskan bahwa saat ini Terlapor ABD HFD telah meninggal dunia, dan HJ.HSN juga sudah meninggal dunia.

Dalam Gelar Perkara tersebut dipaparkan langsung oleh penyidiknya Aipda Rusdin Sibadu, dan dihadiri peserta gelar.

Dalam hasil gelar perkara tersebut, peserta gelar berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh Sdri.RML tehadap Terlapor ABD HFD, tidak dapat ditingkatkan ketahap penyidikan, berhubungan Terlapor ABD.HFD telah meninggal dunia, dan laporan tersebut gugur demi hukum, sebagai mana diatur dalam pasal 77 KUHP

Dalam rapat gelar perkara tersebut, pemimpin Gelar Al Habsi, menyampaikan beberapa arahan kepada anggota Reskrim diantaranya tentang administrasi Penyelidikan dan penyidikan yang harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dan setiap perkara yang ditangani oleh penyidik harus dilakukan gelar perkara untuk demi mendapatkan kepastian hukum, dan ini sudah ada aturannya,

Kapolsek juga menyampaikan kepada anggotanya, jangan bermain main dengan kasus yang ditangani, proses sesuai dengan aturan hukum, Tegasnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan saran serta pendapat dari para peserta gelar, untuk proses tindak lanjut penanganan perkara tersebut,”Tambah Kapolsek.

 

 

 

Laporan KK Rate

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending