Jumat, April 19, 2024

Kadis PU Makassar Dampingi Wali kota Makassar di Deklarasi Baruga Adhyaksa Restorative

KATADIA, MAKASSAR || Kadis PU Kota Makassar Zuhaelsi Zubir,ST MT mendampingi Wali kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto beserta Kepala Kejaksaan Negeri kota Makassar, di acara Deklarasi Baruga Adhyaksa Restorative Justice House, yang terletak di kawasan Taman Pramuka, Hasanuddin, jalan Hasanuddin Kecamatan Ujungpandang. pada Jumat 4 Maret 2022

Pada acara Deklarasi turut hadir camat, lurah dan RT RW se kecamatan Ujung pandang, Restorative Justice House ini sebagai percontohan dan selanjutnya akan dibangun di 14 kecamatan yang tersisa.

Restorative justice disebutkan dalam bahasa indonesia adalah keadilan restorative merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat korban, pelaku kejahatan dengan tujuan tercapai keadilan bagi seluruh pihak sehingga tercapai keadilan yang sama.

Wali kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan dalam pembukaannya bahwa rencananya 15 Kecamatan akan dibangun Baruga Restorative of Justice bukan cuma Kecamatan Ujung Pandang, cuman yang jadi percontohan ditahap awal adalah di Taman Hasanuddin.

Dalam Baruga Restorasi of Justice ini nantinya setiap permasalahan di masyarakat menyangkut hukum pidana dan perdata sebelum masuk di aparat penegak hukum atau di pengadilan kalau bisa diselesaikan secara mediasi yakni upaya-upaya non pengadilan intinya kita kembali ke kearifan lokal lagi,” Tambah dia.

“Kami berharap bahwa sebagai percontohan di kecamatan ujung pandang bisa mencerminkan bahwa setiap pokok permasalahan yang terjadi di kehidupan kita jikalau bisa diselesaikan dengan mediasi maka akan tercipta masyarakat yang selalu taat pada hukum tanpa harus masuk dalam proses hukum itu,”Tutupnya.

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles