Selasa, April 16, 2024

Kuasai Sabu Pria ini Diamankan, Sat Narkoba Polres Bulukumba

KATADIA, BULUKUMBA || Satuan Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

AS (39) seorang wiraswasta yang berdomisili di Lingkungan Batuloe Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba, diamankan oleh personel Satuan Narkoba Polres Bulukumba lantaran diketahui memiliki narkotika jenis sabu.

IPTU Marala selaku Ps.Kasi Humas Polres Bulukumba, membenarkan hal tersebut bahwa pada Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekitar jam 00.30 Wita oleh unit opsnal satuan Narkoba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 4,32 gram.

“Ya, ada satu orang sementara diamankan karena dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan 1(satu) kotak plastik yang didalamnya terdapat 1(satu) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu pada saku celana depan sebelah kiri”. Jelas Ps.Kasi Humas

“Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang seharga Rp.2.200.000”. Tambah Ps.Kasi Humas Narkoba.

“IPTU Marala juga mengungkapkan bahwa selain mengamankan terduga pelaku, turut diamankan barang bukti berupa :
– 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal 4,32 gram.
– 1 (satu) kotak plastik tempat sabu.
– 1 (satu) alat timbangan.
– 1 (satu) pack plastik bening kosong.
– 1 (satu) buah korek api warna putih.
– 1 (satu) buah korek api warna hijau.

“Atas kejadian tersebut terduga pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Pungkas Ps.Kasi Humas.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles