KATADIA BULUKUMBA || Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika Golongan I jenis sabu serta mengamankan seorang pelaku pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di lingkungan Appasarenge, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Pelaku diketahui seorang wanita berinisial NS (41), warga Jalan Bakri, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKP Akhmad Risal, Sabtu (3/1/2026).
Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti sabu serta sampel urine pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel.
“Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 0,0441 gram,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan. Pelaku juga menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku ditahan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Akhmad Risal.