Jumat, April 19, 2024

Puluhan Kendaraan Terjaring di Penertiban Pajak UPT Samsat Makassar 1

KATADIA, MAKASSAR || Puluhan kendaraan bermotor yang melintas di jalan Penghibur terjaring penertiban pajak oleh Dinas pendapatan Dispenda UPT Samsat Makassar 1, pada Senin 21 Maret 2022

Operasi Penertiban ini difokuskan untuk menjaring Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) baik roda dua maupun roda empat.

Penertiban pajak kendaraan di backup dari satuan sat lantas Polrestabes Makassar, di bawah pimpinan Kanit Turjawali Iptu Tandiapun SE.

Selama penertiban pajak kendaraan yang kedapatan tidak membayar atau belum mendaftarkan ulang maka akan di arahkan ke tenda Pajak kendaraan yang telah di siapkan, kata Jafar SE.M.Si kepala UPT Samsat Makassar 1

Pelaku wajib pajak akan diberi sangsi teguran selama 7 hari berjalan bagi belum mendaftarkan ulang kendaraan di tahun 2021 dan sementara pelaku wajib pajak yang sudah 2 sampai 3 tahun diwajibkan melunasi pajak kendaraannya

Sementara Iptu Tandi Apun mengatakan Bagi kendaraan yang tidak membawa kelengkapan administrasi STNK dan SIM akan dikenakan sangsi sesuai aturan dan undang-undang berlaku no 22 tahun 2009.(**)

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles