Jumat, Mei 17, 2024

Kades Pabbentengang Didampingi Kuasa Hukumnya Angkat Bicara Setelah Keluar Putusan PT. TUN Makassar

KATADIA,GOWA || Kepala Desa Pabbentengang melakukan Konferensi Pers di Warkop Philoo didampingi oleh TIM Kuasa Hukumnya Herman Nompo, S.H, Irpan, S.H.,M.H, Kartini, S.H.,M.H, Willem Pattiwaelapia, S.H, dengan adanya pemberitaan beberapa hari lalu yang sempat viral terkait pemecatan kepala dusun Sugitanga desa Pabbentengang.

Pemecatan Kepala Dusun Sugitanga, Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa terus bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Merasa Dirugikan, Kades Pabbentengang Digugat ke PTUN Makassar, Kamis, 14/04/2022

Di hadapan awak media, Herman Nompo, SH, selaku kuasa hukum tergugat mengatakan “bahwa gugatan yang dilakukan oleh inisial S didampingi Kuasa Hukumnya yang sempat bergulir beberapa minggu di PTUN Makassar dibatalkan

Lanjut kata Herman Nompo, gugatan pembatalan KTUN dilayangkan karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa No. 700/LHP-K/Insp/2020 tertanggal 20 Februari 2020 tentang Laporan Hasil Pemeriksaaan khusus terhadap kepala desa Pabbentengang kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tersebut tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa Pabbentengang Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

“Adapun Gugatan yang dilayangkan (S) selaku penggugat ini sudah berproses dari tahun 2020 lalu. Tertanggal mulai 20 Februari, terkait pemecatan Kepala Dusun Sugitanga, “Ucap” Herman Nompo. SH, 14/04/2022.

Sementara TIM Hukum dari CLA FIRM mengatakan “gugatan yang dilayangkan si penggugat sangat disayangkan karena bunyi putusan tidak sesuai dengan harapan penggugat dalam artian Kepala Desa tersebut sebagai tergugat dapat memenangkan karena gugatan penggugat tidak diterima dalam putusan perkara PTUN Makassar.

Sementara itu Kepala Desa Pabbentengang kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Anwar Dg. Ngopa bersama dengan Kuasa Hukumnya mengatakan rasa syukurnya setelah keluar putusan dari PTUN dengan Bunyi : Dalam Penundaan

– Menyatakan Permohonan Penundaan Penggugat tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara
– Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima.

Dengan ini menganggap bahwa sebagai kepala desa tetap berperilaku sesuai prosedur dan tanpa ada rasa sakit hati setelah adanya gugatan tersebut.

 

 

Laporan Muh Ansar

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles