Sabtu, Juli 27, 2024

Pemerintah Kota Makassar dan YBLH Gelar Seminar Keadilan Restoratif

KATADIA,MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar bekerja sama dengan Yayasan Bantuan Layanan Hukum (YBLH) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyelenggarakan seminar publik bertajuk “Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Daerah”.

Acara ini merupakan bagian dari rangkaian acara peluncuran Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif.

Seminar ini dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM di Kemenko Polhukam RI, Dr. Sugeng Purnomo, yang memberikan paparan mengenai “Politik Hukum Penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia”.

Dr. Sugeng menyoroti program strategis Pemerintah Kota Makassar seperti Jagai Anakta’ dan Sentuh Hati sebagai alternatif untuk menjalin keharmonisan antar warga.

Acara ini menghadirkan empat narasumber, termasuk Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Pujo Harinto, yang mengapresiasi langkah Pemkot Makassar sebagai pelopor dalam mengeluarkan perwali terkait keadilan restoratif.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman, membahas praktik perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dalam mendukung penerapan keadilan restoratif.

Sementara itu, Direktur Hukum & Regulasi di BAPPENAS RI, R.M Dewo Broto Joko, mengulas peran pemerintah daerah dalam mendukung penerapan keadilan restoratif sebagai bagian pelaksanaan agenda pembangunan hukum nasional.

Forum Restorative Justice Kota Makassar juga turut berkontribusi dalam seminar ini.

Seminar ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat, yang menyambut baik peluncuran Perwali Nomor 91 Tahun 2023 sebagai langkah progresif dalam mendukung penerapan keadilan restoratif di Kota Makassar.

Diharapkan, keberhasilan penyelenggaraan seminar ini akan mendukung efektivitas penerapan keadilan restoratif di Makassar dan memenuhi kebutuhan keadilan masyarakat secara menyeluruh.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro