Selasa, April 30, 2024

3 MEI ‘WORLD PRESS FREEDOM DAY’

MEMPERINGATI Hari Kebebasan Pers Sedunia “World Press Freedom Day” (WPFD) yang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) peringatannya ditetapkan setiap tahun pada tanggal 3 Mei. Didasarkan pada ‘Universal Declaration of Human Rights 1948’ pasal 19, pengesahan “Hari Kebebasan Pers Sedunia” itu bertujuan agar masyarakat internasional menghormati kebebasan pers dan mengingatkan pemerintah akan tugas mereka untuk menghormati dan mematuhi hak atas kebebasan berekspresi.

Sidang Umum PBB pada Desember 1993 memutuskan dan memproklamirkan “Hari Kebebasan Pers Sedunia.” Keputusan ini mengikuti rekomendasi Konferensi Umum ‘The United Nation Educational Scientific and Cultural Organization’ (UNESCO).

Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa itu menandai Hari Kebebasan Pers Sedunia setiap tahun diawali pada Mei 2018, beberapa organisasi berita bergabung untuk kampanye keprihatinan mengenang wartawan yang terbunuh di Kabul.

Majelis Umum PBB berharap peringatan itu untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan mengingatkan pemerintah akan tugas mereka “menghormati dan menjunjung tinggi hak kebebasan bersuara” seperti yang tertulis dalam Pasal 19 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia 1948, sekaligus menandai ulang tahun ‘Deklarasi Windhoek’, suatu pernyataan tentang prinsip kebebasan pers yang dirangkum wartawan surat kabar Afrika di Windhoek pada tahun 1991.

Upaya PBB mempertemukan para profesional media (wartawan), organisasi kebebasan pers, dan badan-badan PBB untuk menilai keadaan kebebasan pers di seluruh dunia dan membahas penyelesaian untuk mengatasi tantangan yang sedang dihadapi awak media di banyak tempat di dunia, terutama yang sedang mengalami konflik dan perang.

Setiap konferensi berpusat pada tema yang berkaitan dengan kebebasan pers, termasuk tata kelola yang baik, pemberitaan media tentang terorisme, nirpidana, dan peran media dalam negara-negara pascakonflik, pertemuan terakhir 2020 berlangsung di Belanda.

Lisette Alberti, menuliskan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) internasional ‘Reporters Without Borders’ (RSF) membuat Indeks Kebebasan Pers Dunia setiap tahun. Selama lima tahun terakhir, mereka telah melihat penurunan tingkat kebebasan pers di seluruh dunia.

Hal ini disebabkan oleh meningkatnya kecenderungan otoriter pemerintah, kontrol yang lebih ketat terhadap media milik negara dan penurunan tingkat keamanan di daerah rawan konflik.

Selain itu, mereka membahas perkembangan baru-baru ini dari ‘oligarki’ yang membeli outlet media dan melakukan tekanan atas informasi yang dibagikannya. Dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2018, Norwegia, Swedia, Belanda, Finlandia, dan Swiss memimpin daftar sebagai negara dengan kebebasan pers terbanyak.

Hari ini kita, saya dan anda mungkin saja lupa pada peringatan 3 Mei. Juga mungkin saja kita tidak sedang serius mengamati nasib para pekerja media, mereka tengah berjuang memperoleh informasi untuk kita baca sebagai berita, namun kita tak pernah peduli bagaimana pertaruhan jiwa dan raga bahkan nyawa atas apa yang ingin mereka kirimkan ke mata telinga kita untuk kita baca, nonton atau dengarkan.

Mari kita bangun semangat penghormatan pada wartawan, berharap perayaan ‘Word Press Freedom Day’ bukan hanya seremonial semata, melainkan penghormatan pada profesi dan kemanusiaan.

 

Watampone, 3 Mei 2022

Oleh : Zulkarnain Hamson
Direktur Pusdiklat JOIN Nasional

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles