Jumat, April 26, 2024

Hari Raya Waisak 2022. 1 Umat Buddha Di Lapas Kelas IIA Watampone Dapat Remisi

KATADIA, WATAMPONE || Dalam Peringatan Hari Raya Waisak untuk ummat Buddha 2022, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone memberikan remisi satu orang Warga Binaan beragama buddha berupa Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022. Remisi ini diberikan khusus oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, pada Senin (16/05).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Watampone Sarifuddin Nakku, S.Sos., M.Si mengatakan, 1 orang warga binaan umat buddha yang hadir, mendapatkan Remisi Khusus (RK) I.

“Dari jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) 508 orang yang dihadirkan kali ini mendapatkan remisi khusus I Waisak. sebesar satu bulan Artinya, tidak ada langsung bebas,” ungkap Saripuddin

Saripuddin pun meminta SM dalam kasus Narkotika penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan.

Mereka saat ini masih menjalani pembinaan di lapas kelas IIA Watampone, jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut,” pungkasnya.

Saripuddin Nakku juga mengatakan 1 warga binaan yang memperoleh remisi khusus waisak ini merupakan bagian dari 508 orang WBP yang menempati Lapas Kelas IIA Watampone Potongan hukuman yang diberikan 1 bulan penjara” ungkap Saripuddin Nakku

SM yang mendapatkan remisi tersebut, lanjut Saripuddin, yang terjerat kasus narkotika (terkait PP nomor 99)

 

 

Laporan A Syafri Azis

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles