KATADIA, MAKASSAR || Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan membahas semua tentang penyelenggaran pendidikan mulai dari Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Fungsi dan Tujuan, Kewenangan, Hak dan Kewajiban, Pendidik dan Tenaga Kependidikan sampai pada Peran serta masyarakat, Pendanaan, Kerjasama, dan evaluasi.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Al Hidayat Samsu, S.Pd pada acara Penyebarluasan informasi dan produk hukum kepada konstituennya
Sosialisasi Perda (Sosper) Kota Makassar nomor 1 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang digelar di Hotel aston Makassar, minggu (29/05/2022).
Lanjut politisi muda PDIP, Al Hidayat Samsu menyatakan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia merupakan suatu sistem pendidikan nasional yang diatur secara sistematis dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan.
” Perda Ini juga mengatur peningkatan dalam mutu pendidikan yang tidak terlepas dari peran guru dan orang tua sebagai unsur utama dalam keseluruhan proses pendidikan. Guru mempunyai tugas untuk membimbing, mengarahkan dan juga menjadi teladan yang baik bagi para peserta didiknya,sedangkan orang tua mengajarkan anaknya tumbuh kembang, berkarakter dan beretika dan berakhlak
Menurut Al Hidayat, kesuksesan anak tergantung dari orang tuanya.
Orang tua harus berusaha meluangkan waktu untuk anak-anaknya untuk mengetahui kendala-kendala anak dalam belajar. Orang tua juga perlu melakukan komunikasi secara aktif dengan guru yang ada disekolah tentang perkembangan anaknya. Jangan orang tua melimpahkan semua tentang pendidikan anak disekolah. Tapi orang tua juga harus terlibat langsung dalam pendidikan anak-anak.”pungkasnya