Senin, Desember 2, 2024

Fraksi PDI-P. Andi Suhada Sappaile Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

KATADIA,MAKASSAR || Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile Fraksi PDIP sekaligus wakil ketua DPRD kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Horison Ultima Makassar Jl Hasanuddin, Rabu (8/06/2022).

Pada kesempatan itu, Suhada mengingatkan bahaya rokok. Sebab, banyak racun yang terkandung didalam sebatang rokok dan bisa membahayakan bagi tubuh. Bahkan, bisa berdampak ke lingkungan sekitar.

“Jadi, Perda ini tidak melarang orang merokok. Tapi, paling tidak menyadari bahwa kesehatan itu penting,” tegas Suhada.

Untuk membatasi asap rokok, Kata Suhada, pemerintah membuat regulasi kawasan tanpa rokok. Seperti, di Pusat Perbelanjaan, Fasilitas Umum dan Perkantoran. Harapannya, mereka yang pasif bisa terlindungi.

“Kita imbau perokok agar bisa berhenti. Mungkin secara bertahap, demi melindungi orang yang disayangi,” jelasnya

Bahkan kalau kita berbicara soal bagaimana menghentikan total seluruh perokok di indonesia dengan cara berhenti memproduksi rokok,namun ini menjadi simalakama buat pemerintah.

Karena pendapatan terbesar di indonesia ada pada Bea cukai rokok sehingga sulit rasanya pemerintah untuk menghentikan produksi rokok, karena hasil pendapatan bea cukai rokok lebih banyak digunakan untuk pembangunan di Negara indonesia.”ungkapnya

Terpisah, Narasumber Kegiatan Kepala dinas kesehatan Kota Makassar dr Nursaidah mengajak peserta Sosialisasi Perda KTR untuk ikut berperan menyebarluaskan. Sebab, ia menilai regulasi ini belum maksimal lantaran banyak warga belum tahu adanya Perda ini.

“Mari bersama-sama membantu pemerintah ikut menyebarluaskan Perda KTR, minimal dilingkungan sekitar kita,” tandasnya.

Dijelaskan dr.Ida—sapaan akrabnya, setiap batang rokok mengandung 4000 zat kimia berbahaya bagi tubuh. Sehingga, hal itu sangat berdampak pada kesehatan.

“Insya allah dengan perda ini kami dari dinas kesehatan kota makassar, akan melakukan kordinasi ke pemerintah untuk menindak lanjuti perda kawasan tanpa asap rokok, dan jika dilanggar ada sanksi Tegas.

“Di Makassar, perokok pemula mencapai 5884 orang. Itu tercatat dari tahun 2017, bagaimana jika tahun 2022. dan itu semakin hari semakin meningkat,” jelasnya

Sementara Dr Bambang Arya narasumber kedua mantan direktur RS Labuang Baji kembali mempertegas dan perlu diketahui oleh masyarakat bahwa bukan hanya rokok bakar yang dilarang tetapi rokok elektrik juga sama bahayanya, karena sama sama mengandung ratusan bahan kimia di dalamnya.”tegasnya

Apalagi perokok pasif, masyarakat harus hati hati jika didalam satu rumah ada anggota keluarganya yang perokok aktif, minimal hindari atau tegur untuk tidak merokok didalam ruangan.

 

 

Laporan DC

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles