Minggu, Mei 12, 2024

7 Kuasa Hukum Personil Sikum Polrestabes Makassar Hadiri Sidang Gugatan Prapradilan

KATADIA, MAKASSAR || Sidang Gugatan Praperadilan PidanaNo.09/Pra.Pid/2022/PN.Mks Antara Kapolri Cq. Kapolda Sulsel Cq. Kapolrestabes Mks Cq. Kapolsek Rappocini kembali’ digelar di pengadilan Negeri Makassar Rabu 8 Juni 2022 sekira

Sidang gugatan Praperadilan diwakili oleh Kuasanya Personil SIKUM Polrestabes Makassar berjumlah 7 (tujuh) orang di Pimpin oleh Ketua Tim Kasikum AKP AFRYANTI, SE.,MH bersama Iptu Jaleani,SH, Iptu H.Sukri Liwang, S.Sos, MH, Aiptu Resky Ospiah, SH, Aiptu Usman, SH, Aipda Kahar, SH dan Briptu Vivi Novalia.A, SH

Sementara sebagai Termohon Praperadilan Lawan Muh. Farhan diwakili Kuasanya Farid Mama, SH, MH dan Partner sebagai Pemohon Praperadilan terkait Kasus yang sempat Viral pada tanggal 26 Maret 2022 sekitar Jam 04.00 WITA di Jl.Rappocini Raya tentang dugaan Kekerasan terhadap Anak yang menyebabkan matinya seseorang, dan penanganan perkaranya di tangani oleh Penyidik Polsek Rappocini Polrestabes Makassar.

Adapun pokok perkara atas gugatan Pemohon antara lain Menyatakan Penangkapan, Penahanan & Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon adalah TIDAK SAH dengan alasan Pemohon tidak sesuai dengan Prosedur yang berlaku.

Sidang dilaksanakan selama 7 hari di ruang Sidang Mudjono SH Kantor Pengadilan Negeri Makassar dari tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan tanggal 8 Juni 2022, oleh Hakim Pemeriksa Perkara yaitu Bapak Sutisna Aswati, SH.,MH dibantu Panitera Pengganti Justia Said, SH.

Dalam sidang Lanjutan Perkara Praperadilan sebelumnya yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 6 Juni 2022 agenda Pembuktian, Termohon menghadirkan 57 dokumen alat bukti surat dan 2 orang saksi yang ada di tempat kejadian perkara,

Selanjutnya Sidang Praperadilan Perkara No.9/Pra.Pid/2022/Pn.Mks berakhir setelah ditutup pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 jam 17.40 WITA oleh Hakim Tunggal Sutisna Aswati, SH.,MH setelah membacakan Putusan Sidang, adapun amar putusannya berbunyi:

1. Penangkapan, Penahanan dan penyitaan Barang Bukti yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan KUHAP sehingga sah menurut Hukum.

2. Membebankan Biaya perkara seluruhnya kepada Pemohon.

Sidang berlangsung dalam keadaan aman dan tertib

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles