Jumat, April 26, 2024

Operasi Patuh 2022 Segera Dimulai, Kapolres Bone Kedepankan Tindakan Preemtif dan Preventif

KATADIA, WATAMPONE || Kapolres Bone AKBP. Ardyansyah, S.IK., M.Si, menjadi inspektur Upacara gelar’ Pasukan dalam rangka operasi patuh 2022, di halaman Mapolres Bone, Senin (13/06/2022).

Kapolres Bone dalam sambutan seragam Kapolda Sulsel intinya memastikan tidak akan ada tilang manual dalam Operasi Patuh 2022 yang akan dilaksanakan mulai 13 hingga 26 Juni 2022.

“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara,” kata Ardyansyah.

“Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” sambung Ardyansyah

Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.

“Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.

AKBP. Ardyansyah meminta petugas di lapangan maksimal dan memahami sasaran operasi. Dia juga mengimbau petugas melakukan pendekatan humanis, mengedukasi masyarakat, dan memanfaatkan media sosial untuk sosialisasi.

“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” pungkas Ardyansyah.

Hadir pada Apel Operasi 2022 diantaranya Dandim 1407 Bone, Dan Denpom XIV-1 Hsn, Kasatpol PP, Wakapolres Bone, mewakili Danyon Brimob C Pelopor, mewakili Kadis Perhubungan, Kabag Ops. dan beberapa pejabat utama Polres Bone

Sementara peserta Apel terdiri dari unsur Pemerintah Satpol PP dan Dinas Perhubungan, TNI Kodim 1407 Bone dan Denpom XIV-1 Hsn, dan Polri, Sat Sabhara, Intel, Satlantas Polres Bone.

Adapun prioritas pelanggaran pada Operasi Patuh tahun ini ada 7 yakni Tidak menggunakan helm SNI, Melawan arus, Wajib menggunakan Safety belt, Menggunakan HP saat berkendara, Pengendara sepeda motor lebih dari 1 orang, Mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol dan Melebihi kecepatan batas maksimal.

 

Laporan Andi Syafri Azis

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles