Jumat, April 26, 2024

AKBP Zulanda: Win Win Solution Buat Penjual dan Pengguna Sepeda Listrik

KATADIA, MAKASSAR || Mengenai larangan penjualan sepeda menggunakan sepeda motor listrik karena banyak digunakan di jalan raya/umum oleh anak di bawah umur yang sangat berbahaya bagi anak-anak dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

Kasat lantas memahami adanya barang sisa stok pada penjual dan adanya barang tersebut dengan konsumen yang terlanjur membelinya dengan syarat syarat tertentu :

1. Diperbolehkan menjual sisa barang yang disimpan di toko, asalkan dijual kepada orang/badan usaha yang peruntukannya atau pengelola tempat usaha wisata (seperti di kawasan pantai Akarena), areal pergudangan dibatasi satu pekarangan. area kantor terbatas pada satu halaman, area parkir petugas mal, area petugas di bandara dan area terbatas yang tidak menggunakan jalan raya/umum.

2. Harus dijelaskan secara lebih rinci tata cara penggunaannya bukan di jalan raya atau di jalan umum.

3. Jelas kepada siapa dijual, dicatat dan akan kami cek di mana dijual agar tidak digunakan oleh masyarakat umum yang akan menggunakannya di jalan umum, kemudian membuat pernyataan kesediaan untuk tidak menggunakan di jalan umum karena itu akan diselidiki jika dijual untuk umum yang rawan digunakan di jalan umum.

Intinya penjualan sisa stok barang dibatasi, tidak ditambah barang lagi sampai ada peraturan untuk menentukan area tertentu yang dilengkapi dengan fasilitas paling aman dan sudah memiliki sertifikasi keamanan dengan uji tipe pada kendaraan.

Ini adalah Win Win Solution, dan Kasat berharap tidak ada kucing selama penjualan. Mulai besok, saya akan mencatat secara riil berapa stok yang ada di gudang atau tempat penjualan sepeda yang menggunakan motor listrik, dan saya mohon kerjasama para penjual untuk kebaikan kita bersama.

Apalagi bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli agar tidak lagi dipakai di jalan raya apalagi diberikan kepada anak di bawah usia 17 tahun, selalu menggunakan helm dan berjalan dengan kecepatan 10-15 km/jam yang tentunya hanya bisa digunakan di halaman rumah, di area kompleks terbatas yang bukan jalan raya umum, dan kami berharap hal ini tidak dilanggar dan mengharapkan satpam yang menjaga pintu kompleks untuk juga memantaunya.

Ini adalah solusi terakhir sebelum saya menerapkan Pidana sebagai bentuk Ultimum Remedium (Kriminalisasi adalah upaya terakhir dalam penegakan hukum), Semoga semua penjual dan masyarakat memahami bahwa kita benar-benar menjunjung tinggi “Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan Rakyat adalah Yang Tertinggi Hukum”. Karena kita peduli dengan paling aman orang Makassar yang kita cintai, makanya kita berani mengambil langkah cepat sebelum kita menyesal bersama ketika anak bangsa ini menjadi korban sia-sia di jalan raya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles