Senin, Mei 6, 2024

Gugatan Rp700 Miliar ke 2 Media di Makassar: Ahli Dewan Pers Menyuarakan Pentingnya Mekanisme Hukum Pers

KATADIA,MAKASSAR || Sidang gugatan perdata terhadap dua media online di Makassar, Sulawesi Selatan, terus menarik perhatian publik.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis, 25 April 2024, ahli dari Dewan Pers, Herlambang Wiratraman, memberikan pandangan terkait penyelesaian sengketa pers.

Menurut Herlambang, penanganan sengketa pers seharusnya mengikuti mekanisme hukum pers yang telah ditetapkan.

“Gugatan ini terlalu berlebihan dan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum pers untuk menjaga demokrasi,” ujarnya usai sidang.

Herlambang juga menekankan pentingnya penggunaan mekanisme hukum pers sebelum membawa kasus ke pengadilan.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan lex specialis derogate yang memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, optimis bahwa kliennya selaku tergugat akan mendapat keadilan dalam sidang tersebut.

“Kami yakin bahwa putusan akhir nantinya akan menguatkan hak jawab sebagai bagian dari penyelesaian sengketa pers,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Penggugat, Murlianto, menegaskan bahwa pemberitaan yang menjadi dasar gugatan mengandung kesalahan yang jelas. Namun, putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

Gugatan ini menjadi sorotan karena nilai kerugian materi yang mencapai Rp700 miliar.

Meskipun demikian, penyelesaian sengketa pers diharapkan dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam jurnalistik.

Sidang ini menandai pentingnya penerapan mekanisme hukum pers dalam menyelesaikan konflik di bidang pers.(“*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles