Terhubung dengan kami

PERISTIWA

PT. Tomia Mitra Sejahtera Diduga Rugikan Negara Ratusan Milyar

Dipublikasikan

pada

KATADIA, KENDARI || Demonstrasi yang digagas oleh Kesatuan Pemuda Pemerhati Pertambangan dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (KAPAK Sultra) itu berlangsung ricuh di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (KEJATI Sultra). Selasa (5/7/2022)

Demonstrasi menuntut penetapan tersangka Direktur PT. Tomia Mitra Sejahtera (PT. TMS) atas dugaan tindak pidana pertambangan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) secara lengkap yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 235 miliar.

Diketahui bahwa kegiatan penambangan dan penjualan PT. TMS periode 21 Januari sampai dengan 8 Agustus 2019 mencapai USD 16.827.092,33 (dolar Amerika Serikat) yang jika dikonversikan ke dalam kurs rupiah adalah Rp 235.579.288.000,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus
delapan puluh delapan ribu rupiah).

Sedangkan izin untuk melakukan kegiatan pertambangan baru dikeluarkan pada 12 September 2019 dengan No. 7431/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/9/2019 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pinjam Pakai. Izin Kawasan Hutan (IPPKH) Operasi Produksi Bijih Nikel seluas 488,36ha.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT. TMS sehingga KAPAK Sultra menuntut agar Direktur PT. TMS Kabaena ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memeriksa Direktur PT TMS Kabaena atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR),” kata Arjun selaku Koordinator Lapangan aksi tersebut.

Selain itu, aksi unjuk rasa juga menuntut Kepala Syahbandar Kabaena juga diselidiki atas dugaan keterlibatannya. Kepala Syahbandar Kabaena menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) penjualan Bijih Nikel sejak 21 Januari hingga 8 Agustus 2019 yang dilakukan oleh PT. TMS.

“Pada periode Januari hingga September 2019 PT TMS bebas melakukan kegiatan penambangan dan penjualan tanpa memiliki IPPKH untuk memperoleh keuntungan sebesar 235 miliar. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Sulawesi Tenggara untuk memeriksa Kepala Syahbandar Kabaena dan Direktur PT. TMS dan instansi terkait terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di bidang pertambangan,” kata mantan ketua BEM FIB UHO ini dalam siaran persnya.

Usai aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sultra, KAPAK Sultra melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra. Direktur PT. TMS dilaporkan pada Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 7,lima miliar rupiah.

Kasus ini kami laporkan ke Polda Sulawesi Tenggara untuk menangkap dan menetapkan tersangka Direktur PT TMS Kabaena karena diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa IPPKH dan di luar IUP sejak Januari hingga September 2019 dan berdasarkan Citra Satelit Resolusi Tinggi pada Maret. 14, 2022,” jelas Arjun.

Ia menegaskan akan terus memproses kasus ini ke KPK dan Mabes Polri.

“Kasus ini akan terus kami proses, meski belum ada kepastian hukum dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pertambangan. Kemudian akan kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Mabes Polri,” ujarnya. .

 

Laporan Muh Ansar

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending