Terhubung dengan kami

News

Dewan Pers dan UKW

Dipublikasikan

pada

KATADIA, MAKASSAR || TUNTUTAN agar Dewan Pers Republik Indonesia (DP-RI) membuka ruang Uji Kompetensi Wartawan (UKW), perlu disambut baik dan diberikan dukungan. Kita bersyukur saat ini telah ada kurang lebih 11 atau mungkin lebih lembaga yang diberikan kewenangan untuk uji kompetensi oleh Dewan Pers.

Layaknya mekanisme dan proses diperlukan evaluasi komprehensif agar mutu dan kinerjanya terjamin. Termasuk menghindarkan adanya oknum lembaga konstituen DP yang bertindak tidak sesuai prosedur dalam uji kompetensi. Karena sinyalemen komersialisasi sangat melukai ‘perasaan’ insan pers yang memiliki keterbatasan pembiayaan.

Hal yang paling substansial dari pertanyaan terkait Uji Kompetensi Wartawan adalah apa yang membedakan profesi wartawan dengan lainnya yang mekanisme ujinya dapat dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Jika memang dipandang ada hal yang substansial dan tidak boleh dilakukan oleh selain Dewan Pers, maka sebaiknya pemerintah menetapkannya dalam aturan lain tersendiri.

Sejumlah profesi lainnya diuji oleh lembaga negara bernama BNSP, dengan itu sertifikat berlogo Garuda Emas ada di atas sertifikat. Saat terdengar akan ada peluang UKW oleh selain konstituen DP, suara penolakan mulai bermunculan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), mengeluarkan penegasan agar anggotanya yang berjumlah puluhan ribu di seluruh Indonesia tidak mengikuti UKW yang dilaksanakan ‘lembaga abal-abal’.

Sebagai pengajar bidang komunikasi dan jurnalistik, juga berkesempatan menjalani profesi wartawan sejak 1997, dan saat ini sebagai Direktur Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Nasional, yang berkedudukan di Makassar, sejak 2018, saya memandang penting ikut menyumbang pemikiran terkait pro kontra UKW dan otoritas penyelenggara.

Hormat saya multi tafsir kata ‘lembaga abal-abal’ karena yang ada hanya lembaga resmi (berbadan hukum) konstituen DP, lembaga tidak resmi (tidak berbadan hukum). Penggunaan istilah ‘abal-abal’ menyalahi kaidah formal bahasa.

Jika yang dimaksud ‘lembaga tidak berwenang’ sebaiknya dijelaskan dengan bahasa hukum. Sama halnya penggunaan istilah ‘wartawan abal-abal’ dalam Undangan-undangan No.40 Tahun 1999, dan Kode Etik Wartawan yang resmi dibuat oleh perwakilan organisasi wartawan tidak ada kata ‘wartawan abal-abal’. Sebaiknya penggunaan istilah ‘wartawan dan bukan wartawan’ semua ketentuan untuk profesi jelas dan mengaturnya.

Pada ‘kasus’ Uji Kompetensi sebaiknya digunakan istilah Lembaga Resmi yang direkomendasi Dewan Pers (konstituen) dan lembaga yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan dipandang memenuhi syarat melaksanakan UKW.

Karena salah satu fungsi pers adalah ‘mencerdaskan masyarakat’ sebaiknya insan pers tidak terjebak dengan penggunaan kalimat yang berimplikasi pada ‘merendahkan’ martabat profesi, dan secara sistematik ‘membuat masyarakat bodoh’.

Korban dari istilah wartawan abal-abal juga mengenai wartawan resmi. Analogi paling tepat adalah ‘polisi palsu’ dan oknum ‘polisi nakal’ (melanggar hukum), tidak mewakili seluruh polisi di republik ini.

Mari kita edukasi masyarakat agar bisa dengan baik membedakan ‘wartawan’ dengan bukan wartawan bahkan sekarang ada LSM Pers. Atau oknum mengaku wartawan tetapi tidak punya media.

Saya mendukung BNSP ikut menjalankan UKW, sebagai pemegang 2 sertifikat BNSP berlogo Garuda Emas. Saya diuji oleh 7 asesor selama hampir 3 jam. “Sertifikat Metodologi Pelatihan” dan “Sertifikat Penyuluh Anti Korupsi” dalam pikiran saya untuk mendapatkan sertifikat itu sangat tidak mudah.

Dari dua pengalaman selama 4 tahun dengan BNSP saya kira prosesnya bukan hal yang mudah. Kita berharap mekanisme UKW bisa lebih mudah diakses jurnalis yang berminat, tentu tidak boleh komersial karena negara tidak membayar tunjangan jurnalis tersertifikasi.

Hal yang berbeda dengan profesi dosen atau guru, yang menerima Rp3 jutaan per bulan dari negara, sehingga berlomba-lomba ikut sertifikasi. Saat ini baru sekira 35% seluruh dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga guru sekolah di seluruh Indonesia yang tersertifikasi. Pertanyaannya apakah mereka dilarang mengajar? Jawabannya TIDAK. Artinya sertifikasi adalah pilihan.

 

Makassar 28 Agustus 2022
Zulkarnain Hamson
Direktur Pusdiklat JOIN Nasional

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending